Beranda Halmahera Utara Miliki Bukti Kuat, Ahli Waris Tanah vs Pemda Tempuh Jalur Hukum

Miliki Bukti Kuat, Ahli Waris Tanah vs Pemda Tempuh Jalur Hukum

1462
0
Persidangan di pengadilan negeri beberapa waktu lalu

TOBELO – Setelah sekian lama menunggu, namun tak kunjung juga menemui kejelasan dari Pemerintah Daerah (Pemda), terkait pembebasan lahan dalam lapangan sepak bola Karianga, para ahli waris akhirnya menggugat ke Pengadilan Negeri Tobelo.

Rilis yang diterima media ini mengisahkan, kronologis permasalahan sengketa tanah bermula sejak tahun 1974. Oleh pemerintah kecamatan pada saat itu, dipergunakan sebagai sarana olah raga.

Barulah di tahun 2010, dari 6 pemilik lahan, Pemda kabupaten Halmahera Utara sudah melakukan pembebasan lahan milik keluarga Kubi Panggola, dan juga telah melakukan tukar guling lahan milik keluarga Buyung Sutan Kayo.

Sementara 4 pemilik lahan lainnya, nasibnya dibiarkan terkatung-katung alias menunggu dengan tidak ada kepastian.

Keempat pemilik lahan tersebut yaitu, Makpal Kofia, Rudy Sumampow, La Ani Bale dan keluarga Bitjoli.

Di tahun 2014 kemarin, bersama keempat pemilik lahan lainnya, pernah di panggil untuk mengadakan komunikasi dengan Pemda. Dari hasil pertemuan itu, menghasilkan keputusan, pemilik lahan harus melengkapi setiap berkas administrasi kepemilikan tanah.

Arthur Sumampow anak dari Rudi Sumampow dalam keterangannya kepada media ini menjelaskan, setelah semua berkas rampung diurus, para ahli waris diminta untuk memasukan yang asli.

Hal ini menurut Arthur, para ahli waris dijanjikan akan dilakukan pembayaran. Sayangnya menurut pengakuan Arthur, nilai yang ditawarkan Pemda terlalu kecil yaitu Rp. 65.000, sementara harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan di Kariangan adalah Rp.243.000 per meter.

Merasa nasibnya terkatung-katung, akhirnya para ahli waris memilih untuk membawa permasalahan ini ke Pengadilan Negeri Tobelo. Dengan menggunakan salah satu pengacara, mereka yakini gugatan mereka bernomor 42/Pdt.G/2018/PN.TOB, akan di terima oleh para pihak pengadilan. (Enol)