TERNATE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengingatkan pada calon legislatif (Caleg) petahana atau yang saat ini masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik Provinsi, Kabupaten dan Kota (termasuk DPR-RI dan DPD-RI Dapil Malut) agar tidak berkampanye saat melakukan reses atau jaring aspirasi rakyat.
Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin SH MH mengatakan, tidak ada larangan bagi anggota legislatif untuk menjalankan fungsi kenegaraan seperti reses.
“Namun karena menggunakan fasilitas dan dana negara, maka kalau di lapangan sampai terjadi penyimpanan berupa minta dukungan atau mengarahkan masyarakat untuk memilih yang bersangkutan, tentu itu melanggar,” ujar Muksin di ruang kerjanya, Selasa (28/8/2018) siang.
Menurutnya, jika reses disalahgunakan untuk kampanye itu jelas pelanggaran sebab sama saja menggunakan fasilitas negara untuk kampaye. “Ini bisa dikategorikan merongrong proses demokrasi. Sanksinya bisa dipidana. Apalagi saat ini belum waktunya tahapan kampanye,” tegasnya.
Bawaslu Malut, imbuhnya, berharap semua pihak beritikad baik dalam Pemilu. “Fungsi penyelenggara negara dan sebagai peserta pemilu jika anggota DPRD mencalonkan lagi harus dibedakan,” paparnya.
Maka itu, dirinya menghimbau Caleg petahana tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye karena pengawas akan mengawasi di wilayahnya masing-masing. “Kami sudah instruksikan pada seluruh jajaran pengawas untuk nantinya memantau aktivitas reses legislatif terutama yang mencalonkan diri lagi,” tegasnya. (MK)