Beranda Maluku Utara Ini Penjelasan Saksi Ahli usai Gelar Sidang Gugatan Empat Partai

Ini Penjelasan Saksi Ahli usai Gelar Sidang Gugatan Empat Partai

835
0
Saksi Ahli, Rudi Achsony

TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Jumat (31/08) kembali menggelar sidang sengketa pemilihan umum, empat partai politik yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut karena tidak meloloskan calon legislatif mereka.

Empat partai yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Uatra yakni, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Berkarya dan Partai Gerindra.

Sidang yang dilaksanakan usai sholat Jumat, bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Maluku Utara, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Bawaslu Malut, yakni Rudi Achsony.

Saksi Ahli Rudi Achsony dalam kesaksiannya menyampaikan, Dirinya ditanyakan norma larangan mantan narapidana mencalonkan diri di pemilihan DPR 2019.

“Di dalam konteks prekspektifnya ada dua hal yang perlu diperhatikan yakni perspektif norma dan perspektif etika. Didalam perspektif norma kita bisa temukan di dalam pasal 28 d Undang Undang Dasar (UUD) di dalam undang-undang disebutkan setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pemerintahan, artinya warga negara tidak dibeda bedakan dalam mencalonkan diri”, jelasnya.

“Namun didalam pasal 28 d Undang Undang Dasar dibatasasi oleh pasal 28 j, bahwa didalam pelaksanaan hak dan kebebasan maka setiap orang wajib tunduk pada undang-undang”, ungkap Rudi.

Lanjut Rudi, “Selain itu kita lihat aturan PKPU, peraturan PKPU adalah peraturan komisi pemilihan umum artinya PKPU bukan undang-undang tetapi dia masuk dalam aturan otonom suatu lembaga jadi didalam perspektif norma harusnya pembatalan terhadap hak warga negara itu dalam bentuk undang-undang bukan dalam bentuk peraturan Komisi Pemilihan Umum,” tutur Rudi.

“Namun dalam dalam perpektif etika maka kita harus melihat bahwa pemberian hak warga negara atau hak individu untuk mencalonkan diri itu harus berbanding lurus dengan pemberian hak publik untuk mendapatkan pemimpin yang baik, jadi kita jangan hanya melihat hak individu tapi kita melihat juga hak publik untuk mendapatkan pemimpin yang baik”, kata Rudi.

“Jadi dalam konsep etika jangan diredupkan seolah olah hak individu lebih besar daripada hak publik, jadi dengan munculnya PKPU larangan mantan narapidana korupsi, narkoba dan asusila mencalonkan diri itu bagian dari memperbaiki etika,” jelasnya.

Rudi juga mengatakan, “Maka jika kita mau perbaiki etika maka kita harus memulai dari etika politik, jadi kita harus mulai dari etika politisinya, jadi didalam PKPU nomor 20 itu untuk memperbaiki etika”.

Sambungnya, “Maka itu, jika kita gabungkan perspektif norna dan perspektif etika harusnya pertai politik memainkan peran karena didalam pasal 4 ayat 2 partai itu punya ultimed outoriti khusu untuk meyeleksi dan mempunyai kewajiban untuk menghadirkan calon yang bersih kepada publik, maka dengan kasus ini partai politik tidak menggunakan pasal 4 ayat 2 itu tidak digunakan”, beber Rudi.

Menurut calon doktor Hukum Tata Negara itu, “KPU sudah pada jalur yang benar karena ketika KPU mengakomudir calon yang berasal dari narapidana korupsi, narkoba dan asusila maka dia tidak melaksanakan norma. Jadi menurut saya KPU mencoret calon DPR yang memiliki kasus itu sudah benar tapi langkah caleg yang menggugat ke Bawaslu itu juga benar, karena hak-hak mereka diakomodir jadi sekarang kita doakan partai kembali ke jalan yang benar”.

Masih kata Rudi, “Jadi kalau saya menggunakan bahasa yang “nakal” caleg itu tersesat di jalan yang benar, kenapa, karena mereka mempunyai hak namun ditolak KPU, dan dia ke jalan yang benar karena mereka ke Bawaslu, tetapi partai politik dia, merasa sesat di jalan yang benar karena partai punya kewenangan untuk menyeleksi, karena orang-orang yang bersih itu belum tentu menjadi bersih ketika dia sudah duduk di kursi empuk, apalagi caleg yang mempunyai rekam jejak yang kurang baik”, tandas Rudi. (HI)