TERNATE – Peredaran dan penggunaan barang haram jenis ganja dan sabu-sabu di provinsi Maluku Utara di tahun 2018 meningkat. Bagaimana tidak, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara Selasa (4/9) merilis penangkapan narkoba dari Januari hingga Agustus.
Direktur Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Mirzal Alwi yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar kepada sejumlah wartawan di ruang posko Polda Malut menjelaskan beberapa hal terkait pengungkapan kasus narkoba beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian.
Mirzal menyebutkan bahwa Malut khususnya Ternate merupakan kawasan dengan tingkat kerawanan peredaran dan penggunaan narkoba yang kian semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Hal ini bisa dilihat dari penemuan pada bulan Juni tahun 2018 terdapat 7 kasus, berselang dua bulan Polda Malut bisa meringkus 24 orang tersangka dengan rincian 22 orang tersangka laki-laki dan 2 orang wanita.
24 tersangka ini diringkus dari 18 kasus selama bulan Agustus 2018. Dengan barang bukti ganja 292.32 gram dan Shabu 57.7gram.
Sementara jumlah tersangka dan barang bukti di periode Januari sampai Agustus 2018 ini meningkat 80 persen.
Lokasi penangkapan tersangka ada 10 wilayah di kota Ternate diantaranya kelurahan Ngade, Toboko, Tanah tinggi ,Gamalama, stadion, Tanah raja, Salahudin, Kalumata, Soa, dan Tabona.
Sementara di wilayah Kota Tidore Kepulauan polisi berhasil menangkap di dua kelurahan yakni kelurahan Indonesiana dan Tomagoba. (HI)