Beranda Maluku Utara Ketua KPU Malut Sayangkan MK Putuskan 6 Desa Masuk PSU

Ketua KPU Malut Sayangkan MK Putuskan 6 Desa Masuk PSU

2081
0
Syahrani Somadayo

TERNATE – Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 6 desa.

Ketua KPU yang dihubungi wartawan media ini menjelaskan, “Persoalan enam desa sudah tidak bermasalah sebab sudah dijelaskan oleh Kemendagri, tapi kenapa enam desa juga putuskan PSU. Padahal sudah dijelaskan oleh Kemendagri saat sidang beberapa waktu lalu,” ungkap Syahrani.

Meski begitu, Syahrani mengaku akan tetap melaksanakan semua putusan MK. “Kita tetap melaksanakan apa yang menjadi putusan MK,” ujarnya.

Syahrani memastikan akan melaporkan hasil PSU sesuai dengan target waktu yang diberikan oleh MK yaitu 45 hari.

“Kalau logistik tinggal dicetak. Kita akan melakukan pendataan, supervisi sesuai perintah MK. Walau waktunya cukup mepet, tapi kita upaya sesuai waktu yang diberikan MK,” ucapnya.

Sementara terkait dengan jadwal pelaksanaan PSU, Syahrani menuturkan akan membahas dan menyepakati dengan teman-teman KPU secara internal.

“Saya belum bisa pastikan kapan. Untuk kesiapan waktu PSU, saya dan teman-teman KPU akan membahasnya secara internal,” tandasnya. (HI)