GamalamaNews.com – Sidang sengketa Pilkada Maluku Utara (Malut) yang digelar oleh Mahkama Konstitusi (MK) pada Senin (17/09) sore sekira pukul 15.22 WIB, memutuskan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
PSU dilaksanakan di enam desa, yakni desa Bobaneigo, desa Pasir Putih, desa Tetewang, desa Gamsungi, desa Dum-dum, dan desa Akelamo Kao.
Selain enam desa tersebut, PSU juga dilaksanakan di dua kecamatan, diantaranya kecamatan Sanana dan kecamatan Taliabu Barat.
Diputuskannya PSU oleh MK setelah melalui tahapan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum dalam semua proses persidangan.
Setelah memutuskan PSU, MK memberikan tenggang waktu dilakukannya PSU selama 45 hari sejak putusan itu diucapkan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim ketua Mahkama Konstitusi Anwar Usman.
Berikut Amar Putusannya.
1. Menyatakan telah terjadi ketidakakuratan dalam penyusunan DPT dalam pemungutan suara di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta pelanggaran di dua kecamatan yaitu Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur Maluku Utara Tahun 2018.
2. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di enam desa tersebut dengan terlebih dahulu melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap secara de facto, sesuai dengan KTP atau KK yang masih bedaku dari masing-masing pemilih yang memiliki hak pilih yang didahului dengan melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung,
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk meIakukan pemungutan suara ulang di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat dengan perbaikan penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 hari sejak putusan ini diucapkan,
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018;
6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 tersebut selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan,
7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil supervisinya dalam pemungutan suara ulang pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara 2018 tersebut selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah SPU dilaksanakan
8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk masing-masing melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil pengawasannya dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 tersebut selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan,
9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Resor Halmahera Utara, Kepolisian Resor Halmahera Barat, Kepolisian Resor Kepulauan Sula. dan Kepolisian Resor Pulau Taliabu serta Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sampai dengan Iaporan tersebut disampaikan kepada Mahkamah sesuai dengan kewenangannya.
(Tim)