Beranda Halmahera Barat Sejumlah Partai Politik Menggugat Putusan KPUD Halbar ke Bawaslu Halbar

Sejumlah Partai Politik Menggugat Putusan KPUD Halbar ke Bawaslu Halbar

852
0

JAILOLO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Barat (Halbar) pada pekan kemarin, usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) pada tanggal 20 September 2018 malam, mendapat sorotan dari sejumlah Partai Politik untuk mengugat putusan KPUD Halbar tersebut di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halbar, Senin (24/9/2018).

Parpol yang melakukan gugatan yakni Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Caleg Partai Golkar Halbar versi Ahmad Zakir Mando (AZM) dan Partai Garuda, dan dengan berbagai macam gugatan.

Dimana dari Nasdem dilaporkan langsung oleh Sekertaris Partai dengan materi gugatan terkait dengan menetapkan salah satu Caleg tidak memenuhi syarat (TMS), sama hal dengan Partai Garuda namun yang melaporkan langsung dilakukan oleh Sekertaris Partai Arman Ahmad dan Ketua Partai Yos Dominggus Silulu, yang diterima langsung oleh salah satu staf Bawaslu Halbar.

Sementara Caleg Golkar atas nama Berta Lotto, terkait dengan pencatutkan nama dalam DCT partai Golkar versi Samad Hi Moid, sedangkan dirinya tidak bersedia bahkan tidak mengetahui sama sekali.

Usai melakukan pengaduan Berta Lotto melalui kuasa hukumnya, Iskandar Yoisangadji, yang didampingi Taufik Syahiri Layn, Muhammad Tabrani, mengatakan, “Jadi kami melalui surat kuasa khusus (SKK) mengugat putusan penetapan KPUD Halbar baik penetapan DCS maupun DPT,” jelasnya.

Lanjutnya, “Memang berdasarkan pada tahap Pileg sudah dipenuhi oleh KPUD Halbar sebagaimana PKPU nomor 20 tahun 2018 dengan melakukan verifikasi faktual (Verfak) di kepengurusan Golkar versi AZM, tetapi nama Caleg versi AZM tidak diakomudir dalam DCS termasuk klien kami (Berta),” ungkapnya, kepada wartawan usai membuat laporan pengaduan.

Iskandar juga mengatakan, “Dan yang menjadi pertanyaan kami selaku kuasa hukum, kenapa tahap DCS klien kami ini tidak diakomodir bersama dengan 24 Caleg yang lain, sementara pada DCT nama klien kami dimasukkan dan diloloskan,” bebernya.

“Jadi dasar dan alasan apa, KPUD Halbar menerima itu, sementara tahap awal sudah dilakukan,” tutup Iskandar.(Uk)