Beranda Hukrim Buron 7 Tahun, DPO Kasus Korupsi PDAM Ternate di Bekuk Petugas

Buron 7 Tahun, DPO Kasus Korupsi PDAM Ternate di Bekuk Petugas

1636
0

JAKARTA – Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dan Kejaksaan Negeri Ternate serta dibantu tim intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil membekuk satu terpidana DPO kasus korupsi pembayaran rekening air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate tahun 2007-2008, Selasa 25/9/18 di jakarta.

FN alias Ferry, terpidana kasus korupsi pembayaran rekening air PDAM Kota Ternate ditangkap di lokasi PT. INDOMARSAN jalan Sidang Laut Kali Baru Cilincing Jakarta Utara (Kompleks Pelabuhan Peti Kemas Bogasari Tanjung Priok Jakarta), hal tersebut diungkap Kasi Penkum Kejati Malut Apris Linggua pada pres rilis.

“Terpidana sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Ternate sejak tahun 2012 berdasarkan Putusan Mahkama Aagung RI Nomor :2348 K/Pid.Sus/2011 tanggal 21 Feb 2012,” tutur Apris.

Sebelumnya, lanjut Apris, “Pada tahun 2007 – 2008 terdakwa sebagai pelaksana Seksi Keuangan di PDAM Ternate dan ditugaskan dibagian kasir untuk melakukan penerimaan pembayaran rekening air dari Pelanggan PDAM Kota Ternate namun terdakwa tidak disetorkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara khususnya pada PDAM Kota Ternate sebesar 311 juta. Dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tersebut terdakwa dijatuhi dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidair kurungan selama 3 (tiga) bulan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 311 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan”.

Sementara itu, Penangkapan terpidana untuk dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor : Print-705/S.2.10/Euh.1/09/2018 tgl 19 Sept 2018 dan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor : Printops- 14/S.2.3/Dps.1/08 /2018 tgl 21 Agustus 2018 dengan Ketua Tim Arif Budiman SH.MH, koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Malut dan Toman Ramandey SH sebagai Kasi Pidsus pada Kejari Ternate dengan dibantu oleh Kasi Intel Kejari Jakarta Utara dan Kasubsi Sospol Bidang Intilejen Kejari Jakarta Utara beserta Staf.

“Saat ini terpidana diamankan sementara di RUTAN Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan direncanakan terpidana akan dibawa oleh Tim Kejati Malut dan Kejari Ternate menuju Ternate dengan pesawat Batik Air dan diperkirakan tiba di Ternate pukul 15.30 WIT,” tutup Apris. (HI)