MOROTAI – Setelah melakukan aksi demontrasi di depan kantor Perikanan dan Kelahutan (DKP), dan kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai, yang dilakukan oleh ratusan nelayan yang tergabung dalam Forum Aspirasi Nelayan (Fanel) Morotai.
Massa aksi kembali melakukan pemboikotan bangunan Sentral Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) di desa Daeo, mengunakan kayu balok bekas dengan membakar ban bekas, sambil memegang spanduk yang bertulisan ‘Lawan Monopoli, Nelayan Mogok Melaut’.
Manager Koperasi Nelayan Tunas Pasifik, Kadhan Lobi menyatakan, “Kami sangat kecewa dengan Pemda setempat, yang tidak pro pada usaha-usaha kerakyatan serta pengusaha-pengusaha lokal yang dicegah dengan adanya pencabutan ijin usaha perikanan yang dilakukan oleh DKP Morotai tanpa alasan yang jelas. Sikap Pemda Morotai yang tidak memberikan ruang bagi pengusaha-pengusaha lokal maupun investor lain uang berinvestasi di Morotai, dalam kekuasaan Bupati Benny Laos, beliau (Bupati) hanya memberikan kesempatan kepada iparnya untuk berinvestasi di morotai,” ujarnya.
Menurutnya, “Ini adalah tindakan yang melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larang monopili dan persaingan usaha tidak sehat,” kesal Kadhan, kepada media ini, Kamis (27/9).
Lajut dia, aksi pemboikotan yang dilakukan oleh Fanel ini sebagai bentuk ekspresi kekecewaan, karena aspirasinya tidak di gubris oleh Pemda setempat, sehingga mereka langsung lakukan pembakaran ban.
”Sementara di sela-sela aksi pemboikotan berjalan, kami sempat adu mulut dengan pihak PT. Harta Samudra, hanya saja dari pihak kepolisian langsung meredamkan aksi pembakaran ban mengunakan mobil water canon, sehingga aksi pemboikotan berlangsung hanya 3 jam,” ungkap Kadhan.
Dirinya menegaskan bahwa, aksi pemboikotan bangunan SKPT itu masih berlangsung hingga kini sampai pada Rabu depan, sampai mendapatkan titik temu tentang tata niaga pengelolaan perikanan yang baik disepakati oleh semua pihak,” tegas Kadhan.(Ical)