Beranda Halmahera Barat Bawaslu Halbar Himbau ASN dan Pemdes tidak Melibatkan Diri dalam Politik Praktis

Bawaslu Halbar Himbau ASN dan Pemdes tidak Melibatkan Diri dalam Politik Praktis

637
0

JAILOLO – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Halmahera Barat (Bawaslu Halbar) kembali menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Halbar dan Pemerintah Desa (Pemdes) se-Halbar agar tidak melibatkan diri dalam politik praktis.

Ketua Bawaslu Halbar Alwi Ahmad, kepada wartawan, diruang kerjanya, Kamis (27/9/ 2018) mengatakan, “Bahwa berdasarkan dari pengalaman pada Pemilu sebelum-sebelumnya banyak ASN dan Pemdes yang melibatkan diri dalam politik praktis bahkan terang-terangan mendukung salah satu kandidat,” katanya.

Untuk itu, pada Pemilu tahun 2019 mendatang diharapkan para ASN dan Pemdes tidak lagi atau mencoba melibatkan diri dalam pesta demokrasi yang mana tahapan kampanye sudah mulai berjalan, sebab hal ini sudah diatur dalam undangan-undangan nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 280 ayat 1 dan 2.

“Jadi bila, terdapat atau aduan masyarakat terkait dengan pelanggaran yang dimaksud, maka akan dikenakan sanksi dengan ancaman kurungan selamanya 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah, sesuai dengan pasal 493 undangan-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” cetus Alwi. (UK)