Beranda Maluku Utara Hingga Kini Belum ada Satu Caleg yang Mendaftar di KPU, untuk Lakukan...

Hingga Kini Belum ada Satu Caleg yang Mendaftar di KPU, untuk Lakukan Kampanye

671
0
Luth Djaguna

MOROTAI – Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pulau Morotai, Luth Djaguna, mengungkapkan sampai dengan hari ini tanggal 4 Oktober 2018, belum ada satupun peserta pemilu Calon Legeslatif (Caleg) 2019 yang mendaftar ke KPUD untuk melaksanakan kegiatan kampanye.

Padahal, jadwal kampanye sudah dibuka sejak 23 September 2018 lalu. Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye, KPUD pun mengundang pihak Bawaslu, Polres dan Partai Politik (Parpol), untuk menggelar rapat sekaligus membuat jadwal kampanye.

“Jadwal kampanye seharusnya sudah berjalan sejak tanggal 23 September sesuai dengan PKPU 23 2018. Tapi kenyataannya sampai saat ini belum ada peserta pemilih yang melaksanakan kampanye, baik kampanye tatap muka, pertemuan terbatas, atau kampanye lain. Yang terlihat hanya penyebaran bahan kampanye. Olehnya itu, KPU memandang alangkah baiknya membuat jadwal kampanye, sehingga dalam kampanye nanti bisa tertib, maka digelarlah rapat ini,” ungkap Luth, kepada media ini diruang kerjanya, Kamis (4/10).

Lanjut Luth, dalam rapat tersebut, jadwal kampanye sudah diatur dan disepakati sesuai dengan PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 26 dan 27. Dimana kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas itu, tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye, daftar tim kampanye sudah harus dimasukan ke KPU, dan tembusan ke Bawaslu serta Polres. Sedangkan untuk jadwal kampanye, satu harus menjelang kampanye, peserta pemilu sudah harus memasukan surat pemberitahuan ke Polres dan juga KPU.

Kampanye rapat umum memang diatur jadwalnya oleh KPU, tetapi kampanye lain, kemudian tatap muka dan pertemuan terbatas itu di atur oleh peserta sendiri,”jelasnya.
Dijelaskan lagi, isi dari surat pemberitahuan ke Polres itu, wajib disampaikan hari, jam, tempat dan siapa-siapa saja yang menghadiri kampanye.

“Bagi yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan, dia masuk kategori pelanggaran kampanye, sebagaimana di antur dalam PKPU 23 2018 pasal 67 dan seterusnya. Karena aturan ini berlaku bagi selurun peserta pemilu dari tingkat kabupaten sampai pusat,” terangnya.

“Dan alhamdulillah semuanya sudah disepakati oleh seluruh Parpol, jadi tinggal kita menyurat ke Parpol,” tutupnya.(Ical)