TALIABU – Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara pada pemungutan suara ulang (PSU) gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara Jumat (19/10) selesai dilaksanakan.
Meski berjalannya rapat pleno di warnai dengan aksi unjuk rasa masyarakat dan ormas disertai dengan bakar ban bekas, tetapi dengan penjagaan ketat dari 1 pleton Brimob dan Pol Air bersenjata lengkap, rapat pleno berjalan lancar.
Dari hasil pleno tingkat Kabupaten Pulau Taliabu , KPU menetapkan:
01. AHM-RIVAI : 4.546
02. BUR-JADI :74
03. AGK-YA :1.280
04. MK-MAJU: 22
Total Suara Sah : 5922
Suara Rusak : 1
Suara Tidak Sah : 30
Jumlah suara sah dan suara tidak sah : 5.982.
Saat pembacaan hasil rapat pleno tingkat kabupaten dibacakan, saksi AHM-RIVAI tidak terlihat lagi berada di tempat yang di sediakan oleh KPU. Hanya terlihat saksi dari paslon AGK-YA dan MK-MAJU, sedangkan saksi dari pasangan BUR-JADI tidak menghadiri rapat pleno.
Ketua KPU Taliabu Sumitro kepada gamalamanews, mengatakan, “Alhamdulilah rapat pleno tingkat Kabupten telah selesai, dan berjalan aman saja. Hanya saja tadi saksi dari paslon AHM-RIVAI tidak tanda tangan berita acara rekap PSU. Namun dari paslon 3 dan 4 tanda tangan,” jelas Sumitro.
“Saya berharap masyarakat tidak terprofokasi dengan isu yang ada, mari sama-sama menjaga keamanan dan menerima hasil yang ada,” tambahnya.
Sementara itu saksi dari Paslon nomor urut 1, Hj La Ide Muhuri mengatakan, Tim AHM-RIVAI bakal mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran untuk menggugat kemenangan AGK-YA yang dinilai sarat akan kecurangan.
“Kami akan menggugat hasil PSU ini ke MK, kami sudah mendatangani surat keberatan pada pleno tadi. Dan bukti-bukti pelanggaran sudah kami kantongi,” ungkapnya.
Dari amatan gamalamanews di lapangan, proses pemuatan surat suara hasil PSU, sempat terkendala karena massa aksi mencoba menghadang aparat keamanan dan komisoner Bawaslu dan KPU saat menuju ke pelabuhan Desa Bobong yang membawa surat suara, dengan memarkir dua mobil besar di depan kantor KPU. (HH)