TIDORE KEPULAUAN – Kepala desa (Kades) Tului, Safrudin Safar diminta untuk segera menghadap ke Kesultanan Tidore sekurang-kurangnya 2×24 jam bila tidak menghadap dalam jangka waktu yang singkat tersebut maka kades Tului Safrudin Safar bakal di jemput paksa dari desa Tului.
Hal itu disampaikan oleh Hukum Yade, Hi Ismail Mahmud bersama Jo Mayor Kotu Kesultanan Tidore Iskandar Alting, Jojau Kesultanan Tidore M. Amin Faaroek, serta didampingi Bobato Kesultanan Tidore, imam Masjid Kesultanan dan Imam nyili Gamtufkange saat menggelar jumpa pers di Kedaton Kesultanan Tidore, Sabtu (20/10) siang terkait penolakan Kades Tului atas Idin Kesultanan Tidore dalam menyelesaikan sengketa tapal batas antara desa Tului dan Toseho.
“Ini sebuah pelecehan terhadap Kesultanan, oleh sebab itu didalam kesempatan ini saya sebagai hukum Yade memberikan 2×24 jam kades Tului itu agar segera datang ke Kesultanan ini untuk bicara dengan Sultan. Dan kalau tidak datang, kami akan jemput paksa. Masyarakat adat akan jemput beliau di Tului,” tegas Ismail Mahmud.
Ismail juga dengan tegas menyampaikan, bilamana Kades Tului tidak mau menerima maka silakan angkat kaki dari Tului. “Dia punya pilihan apa? kalau tidak menerima itu datang untuk menyelesikan ini. Kalau tidak angkat kaki dan keluar dari Tului,” desaknya.
Dijelaskan oleh Ismail, terkait dengan persoalan batas desa antara Tului dan Toseho yang sudah terjadi sejak lama tersebut, pihak Kesultanan telah mengambil sebuah keputusan yang tentunya didasarkan pada hukum, baik itu hukum positif maupun hukum adat. Sekaligus melakukan pengkajian dengan melihat kondisi geografis kedua desa tersebut.
Dimana, sambung Ismail, awalnya Toseho menawarkan batas desa di lihat dari batas alam. Namun pihaknya tidak menerima Begitu saja. Kemudian lewat kajian yang ada, yakni dengan melihat kondisi Toseho ternyata di areal dekat pantai lebih banyak hutan bakau sedangkan disamping dibatasi dengan perbukitan hutan lindung. Sehingga Toseho tidak punya lahan lagi untuk berkembang.
“Nah kami punya kajian itu kalau ikut batas alam itu maka cukup agak besar begitu juga Toseho sudah cukup besar. Oleh sebab itu setelah kami lakukan pengkajian dari aspek hukum dan aspek adat untuk menjaga wing wing solution menyelesikan kedua desa ini, maka kami ambil dari posisi Durian,” jelas Ismail. (SS)