Beranda Maluku Utara Senin, Bawaslu dan KPU Tertibkan APK di Ternate

Senin, Bawaslu dan KPU Tertibkan APK di Ternate

759
0
Kordiv Hukum Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid

TERNATE – Bawaslu dan KPU Kota Ternate Senin (5/11) bakal melakukan penertiban terhadap baliho-baliho dan spanduk bakal calon legislatif (caleg) yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Sebab, hasil pantauan dari dua lembaga pemilu ini menganggap bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh para caleg di Kota Ternate ini hampir rata-rata tanpa ada verifikasi dari KPU.

“Rencanakan hari ini akan dilakukan penertiban semua baliho caleg yang dipasang tidak sesuai dengan aturan. Bagi kita, seharusnya baliho yang dipasang harus memperhatikan etika dan estetika kota,” kata Kordiv Hukum Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid kepada wartawan, Minggu (4/10).

Sulfi mengatakan, sebelumnya, untuk dilakukan penertiban ini, Bawaslu dan KPU Kota Ternate sudah melakukan rapat bersama dengan Pemerintah Kota Ternate, partai politik peserta pemilu dan pihak kepolisian untuk membahas terkait dengan masalah tersebut.

“Maka, Bawaslu Kota Ternate telah berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kota Ternate untuk menertibkan APK yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota maupun Juknis dari KPU,” ujarnya.

Tentu, lanjut Sufi, untuk menertibkan APK yang tidak sesuai dengan juknis dari KPU, Bawaslu sangat berharap kerja samanya terhadap pihak-pihak yang memiliki hajatan di 2019 mendatang. Karena, didalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 yang didalamnya juga mengatur tentang APK.

“Jadi kalau misalnya sudah dilakukan penertiban, sangat diharapkan para peserta pemilu harus taat terhadap aturan yang sudah ditentukan,” harapnya. (Aas)