MOROTAI – Penanganan kasus Narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pulau Morotai di tahun 2018 ini, tercatat sudah enam orang.
“Keenam penguna narkoba ini dengan jenis yang berbeda, yaitu sabu-sabu (SS) dan ganja,” kata Kepala BNNK Pulau Morotai, AKBP Ahmad Indris, kepada wartawan, Minggu (11/11).
Menurutnya, ”Sebanyak enam orang penguna narkoba itu ada yang statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masyarakat, dan saat ini ke enam penguna narkoba itu sudah dilakukan rehabilitasi oleh BNNK Pulau Morotai. Saat ini kami sudah lakukan penanganan rawat jalan terhadap ke 6 orang penguna Narkoba,” ucapnya.
Dia menambahkan, penanganan kasus yang dilakukan oleh BNNK Pulau Morotai ini, bukan saja kasus Narkoba, dan kasus pengunaan lem aibon juga sudah ditangani.
“Dari data yang kami peroleh, bahwa penguna lem aibon di tahun 2017-2018 ini sebanyak 25 orang. Dan rata-rata penguna lem aibon itu dari para pelajar, di kecamatan Morsel dan Kecamatan Morut,” tandasnya.(Ical)