Beranda Maluku Utara Terkait Hasil SKD CPNS, Pemkot Tidore Masih Hitung Nilai Sesuai Permen

Terkait Hasil SKD CPNS, Pemkot Tidore Masih Hitung Nilai Sesuai Permen

1114
0
Kaban BKPSDM kota Tidore Kepulauan, Sura Husain.

TIDORE KEPULAUAN – Pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB telah mengeluarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Peraturan tersebut dikeluarkan menyusul atas hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 yang tidak memenuhi passing grade, karena tingkat kesulitan soal seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal seleksi kompetensi dasar pada tahun sebelumnya.

Selain itu, terkait dengan alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan
pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa nilai kumulatif SKD formasi Umum termasuk Dokter dan para lulusan terbaik paling rendah 255. Sementara nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta Eks tenaga Honorer K2 paling rendah 220.

Sementara terkait dengan penetapan nilai kumulatif SKD di setiap formasi itu yang telah dituangkan dalam Permen PANRB No 61 Tahun 2018 tersebut, pemerintah kota Tidore Kepulauan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah melakukan perengkingan berdasarkan berdasarkan angka nilai kumulatif SKD dimaksud.

Hal itu disampaikan oleh Kaban BKPSDM kota Tidore Kepulauan, Sura Husain kepada awak media di halaman kantor Walikota Tidore Kepulauan, Kamis (22/11).

“Saat ini kami sedang menghitung berapa banyak pelamar umum yang masuk pada akumulasi nilai SKD formasi umum 255. Kalau untuk formasi khusus Honorer K2 itu dengan akumulasi nilai 220 hanya terdapat 3 peserta,” kata Kaban.

Dijelaskan pula, sesuai dengan Permen PANRB No 61 Tahun 2018 itu, peserta yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi.

“Jadi formasi itu dilihat lagi sesuai urutan dan diminta kalau melebihi persyaratan 255 maka diisyaratkan 3 kali formasi yang ada. Misalnya, di formasi pertanian itu satu maka kita tentutakan 3 orang terbaik untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang. Dan kalau formasi ada 15 maka yang tong tentukan adalah 45, sepanjang dia memenuhi persyaratan 255 itu,” jelas Kaban.

Olehnya itu, lanjut Kaban, sementara masih diambil urutannya. Dan apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai
dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Namun apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU,  dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali
alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan,” ungkapnya.

Sementara ditanya soal kapan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (TKB), Kaban mengatakan, belum ada jadwal lanjutan dari BKN.

“Seleksi kompetensi bidangnya sampai skarang belum ada jadwal dari BKN. Karena sesuai jadwal nasional tanggal 25-26 masih ada gelar kegiatan konsolidasi nilai SKD di Jakarta,” tutupnya. (SS)