Beranda Maluku Utara Hak Interplasi, PKS Belum ada Putusan Fraksi

Hak Interplasi, PKS Belum ada Putusan Fraksi

790
0
Ketua Fraksi PKS, DPRD Pulau Morotai, Bahrudin Burhan.

MOROTAI – Nampaknya desakan Koalisi Masyarakat Morotai Bersatu (KMMB) terkait dengan hak interpelasi terhadap Bupati Benny Laos, saat hearing dengan massa aksi beberapa hari lalu, itu belum ada keputusan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pasalnya, sejauh ini fraksi PKS belum ada rapat internal fraksi untuk menentukan keputusan fraksi kaitan dengan hak interplasi terhadap Bupati Benny Laos, karena di dalam fraksi PKS juga terdapat partai lain, yakni PKPI dan partai Gerindra.

”Sehingga statement yang dikeluarkan oleh salah satu anggota fraksi yaitu saudara, Marhaban Syafi, disaat hearing dengan KMMB beberapa hari lalu itu hanya bersifat pribadi dan belum melalui pembahasan bersama. Memang dalam fraksi PKS ketua fraksinya berasal dari PKS. Namun, sekertaris fraksi berasal dari PKPI,” ungkap Ketua Fraksi PKS,  Bahrudin Burhan, yang didampingi sekretaris PKS Firman Laduane, melalui rilisnya kepada wartawan.

Menurutnya, ”Dengan adanya tuntutan KMMB kepada lembaga DPRD Morotai untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Bupati Benny Laos. Maka fraksi PKS dalam waktu dekat akan mengadakan rapat internal fraksi untuk menyatakan sikap hak interpelasi, karena saat ini beberapa anggota fraksi masih berada di luar daerah. Olehnya itu, kaitan dengan pokok-pokok tuntutan KMMB maka fraksi PKS perlu mendalami terlebih dahulu,” katanya.

Dijelaskannya, ”PKS adalah partai yang sejak awal berada pada posisi bukan sebagai partai pengusung Bupati Benny Laos, sehingga bagi PKS setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Benny Laos yang tidak berpihak pada rakyat maka fraksi PKS selalu berada di depan untuk memberikan kritikan dan masukan terhadap pemerintah. Namun, sebaliknya apabila kebijakannya berpihak kepada rakyat maka tetap akan kita dukung, karena itu merupakan sikap dan misi PKS untuk membela kepentingan rakyat,” pungkasnya. (Ical)