Beranda Maluku Utara Wawali Tidore Canangkan Gema Patas

Wawali Tidore Canangkan Gema Patas

599
0
Wakil Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen, saat mencanangkan Gema Patas

TIDORE KEPULAUAN – Tanah mempunyai peran yang sangat strategis, yang merupakan kekayaan nasional bangsa Indonesia dan sebagai modal dasar pembangunan baik untuk dimensi ekonomi, politik, sosial budaya dan pertanahan keamanan, maka pengelolaannya harus dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi dengan kebijakan pertanahan.

Demikian sambutan Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen saat mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) Bidang Tanah Kota Tidore Kepulauan di Kelurahan Mareku Kecamatan Tidore Utara, Selasa (4/12).

Lebih lanjut Wakil Walikota menyampaikan bahwa dasar-dasar kebijakan pertanahan diantaranya pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah dalam pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 bertujuan untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum mengenai letak, batas dan luas tanah maka perlu dilaksanakan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah untuk mengurangi sengketa batas dan konflik sosial yang diakibatkan oleh batas tanah yang tidak benar.

Beliau berharap seluruh jajaran SKPD dan masyarakat Kota Tidore Kepulauan bersama-sama mendukung Gema Patas dan turut mensukseskan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Tidore Kepulauan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Maluku Utara, M. Syahrir yang turut memberikan sambutan menyampaikan bahwa Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah harus memenuhi azas Contradicture Delimitasi atau azas yang menyatakan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah harus mendapat persetujuan dari pemilik batas bidang tanah. Hal tersebut karena untuk menghormati kepentingan, hak dan kewajiban masyarakat terhadap bidang tanah.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Sri Kuntjoro dalam laporannya menyampaikan bahwa Gema Patas Bidang Tanah Kota Tidore Kepulauan bertujuan untuk mendorong semangat masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk memasang tanda batas di bidang tanahnya masing-masing sehingga terhindar dari sengketa batas dan kepemilikan tanah serta mensukseskan pelaksanaan PTSL tahun 2019.

Wakil Walikota Muhammad Sinen pada kesempatan yang sama didaulat untuk menandatangani Instruksi tentang Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah di wilayah Kota Tidore Kepulauan, menyerahkan secara simbolis sertifikat Prona / PTSL kepada 41 penerima dan mencanangkan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Maluku Utara, M. Syahrir, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Sri Kuntjoro, para pimpinan SKPD, Camat se Pulau Tidore, Lurah, Kepala Desa dan wagra masyarakat Kelurahan Mareku. (Hms/SS)