Beranda Maluku Utara Tak Hadiri Pemanggilan Pertama, DPRD Morotai Layangkan Panggilan Kedua ke Bupati

Tak Hadiri Pemanggilan Pertama, DPRD Morotai Layangkan Panggilan Kedua ke Bupati

820
0

MOROTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pulau Morotai, saat ini tengah memenuhi tuntutan Koalisi Masyarakat Morotai Bersatu (KMMB) dengan melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Bupati Benny Laos.

Informasi yang diperoleh media ini pada Selasa, 4 Desember 2018 lembaga DPRD Morotai yang dinahkodai, Fahri Hairuddin, secara resmi melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Bupati Benny Laos, tertanggal 3 Desember 2018. Bernomor surat 156.2/138/DPRD-PM/2018, tentang rapat dengar pendapat.

Rapat dengar pendapat dalam surat yang dilayangkan itu, dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 5 Desember tahun 2018, bertempat di ruang sidang DPRD kabupaten Pulau Morotai.

Diketahui, dilayangkannya surat pemanggilan kedua terhadap Bupati Benny Laos itu. Karena bupati tidak sempat hadir saat dilayangkannya surat panggilan pertama.

Sementara itu, terkait dengan telah dilayangkan surat pemanggilan kedua kepada bupati tersebut, dibenarkan oleh Plt Sekwan Pulau Morotai, Muhammad Kasim Ali.

Dimana, kata Plt Sekwan, pihaknya sudah melayangkan pemanggilan surat kedua ke Bupati Morotai. “Kami sudah berikan ke Bupati melalui Setda Morotai,” singkat Sekwan, saat menjawab pertanyaan dari massa aksi yang tergabung dalam barisan KMMB, pada Selasa (04/12) bertempat di halaman kantor DPRD pulau Morotai.

Atas masalah yang terjadi di Kabupaten Pulau Morotai dan sesuai tuntutan massa KMMB, maka lembaga DPRD Morotai menyurat secara resmi terhadap Bupati Benny Laos. (Ical/SS)