TERNATE – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate mendata pemegang Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) Aktif dari 31 Oktober 2018, terdata sebanyak 954 Warga Negara Asing (WNA) dan Tengah kerja Asing (TKA) yang bekerja di 5 kabupaten, kota di Malut.
Hingga kini ITAS Online maupun ITAS WNA TKA, tercatat pada tanggal 5 Desember mengalami kenaikan, menjadi 1.175 orang, di lima kabupaten, kota.
Putut Sukoco Nusantoro SH.MH, Kepala kantor Imigrasi Klas I TPI Ternate, kepada reporter media ini Rabu (5/12) menyatakan, jumlah TKA yang bekerja di Malut, yang paling terbanyak adalah Halmahera Selatan (HalSel) kemudian disusul Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).
“Untuk TKA yang bekerja di Halsel untuk ITAS online 395 Orang, untuk ITAS 671 orang, Kepsul ITAS online 50 orang, ITAS 23 orang, Ternate ITAS online 1 orang, ITAS 8 orang dan Halmahera Barat (Halbar) ITAS online 1 orang ITAS 0. Sedangkan Tikep ITAS online 11 orang, ITAS 15 orang jadi di 5 kabupaten, kota yang ada TKA yang paling terbanyak yang didominasi oleh WNA asal China adalah Halsel,” jelasnya.
Menurutnya, jumlah TKA yang ada di 5 kabupaten, kota sebanyak 1.175 orang Per 5 Desember 2018 .
“Untuk tahun 2019 kami akan meningkatkan pengawasan TKA di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate,” tutupnya. (Ogan)