Beranda Maluku Utara Rayakan HAKI 2018, Kejari Tidore Bagikan Kaos dan PIN

Rayakan HAKI 2018, Kejari Tidore Bagikan Kaos dan PIN

601
0

TIDORE KEPULAUAN – Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) yang jatuh pada Minggu, 9 Desember 2018, benar-benar dimanfaatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Tidore Kepulauan, untuk melakukan berbagai rangkaian kegiatan guna mensosialiasikan gerakan Indonesia Bebas Korupsi di wilayah hukum kota Tidore Kepulauan.

Kegiatan yang dilakukan oleh Kejari Tidore dalam merayakan HAKI tersebut berupa pembagian puluhan kaos bertuliskan Indonesia Bebas Korupsi dan puluhan PIN, kepada masyarakat, BUMD, dan Pemkot Tidore yang diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Adam Saimima, SH, MH, didampingi  Kepala Seksi Intelijen Kejari Tidore Safri Abd Muin, SH. MH, para Jaksa. Senin (10/12).

Selain pembagian kaos dan PIN, Kejari Tidore juga melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa ganja di halaman Kejaksaan Negeri Soasio, serta dilakukan pula kegiatan Penguatan Jaringan Masyarakat Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sudah dilaksanakan pada Kamis, 6 Desember 2018 lalu di aula penginapan Seroja Soasio.

Sebelum dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dihadiri oleh Kapolres Tidore AKBP. Dolly Haryadi, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas IIB Soasio, Wahyu Nurhayanto, pihak Pengadilan Negeri Soasio, Kasat Reskrim Polres Tidore, dan seluruh jaksa. Maupun pembagian kaos dan PIN, Kejaksaan Negeri Tidore pada Senin, 10 Desember 2018 melakukan upacara Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) bertempat di halaman kantor Kejaksaan Tidore, dan dipimpin langsung oleh Kajari Tidore, Adam Saimima, SH, MH.

Kajari dalam sambutannya, menyampaikan bahwa upacara sedianya dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2018. Namun dikarenakan bertepatan dengan hari libur, maka upacara dilaksanakan pada hari ini, Senin (10/12).

“Hal tersebut tentunya tidak mengurangi rasa khidmat, keseriusan dan kesungguhan kita bersama, untuk memandang momentum yang berharga ini sebagai saat yang baik dan tepat untuk melakukan komtemplasi, introspeksi dan evaluasi. Guna mendorong perbaikan dan penyempurnaan kualitas kinerja institusi dalam rangka menghadirkan penegakan hukum pemberantasan kompsi yang dapat memenuhi ekspektasi dan harapan besar publik, yaitu terciptanya Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” kata Kajari, membacakan sambutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia, H. M Prasetyo.

Disampaikan pula bahwa, peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2018 kali ini, mengambil tema “Melangkah Pasti, Cegah dan Berantas Korupsi”.

Dalam sambutan itu, disampaikan juga terkait Indeks Perilaku Anti Korupsi di Indonesia yang turun dari angka 3,71 pada tahun 2017 menjadi 3,66 pada tahun 2018 sesuai dengan rilis Badan Pusat Statistik Rl.

Selain itu, Jaksa Agung RI juga memberikan gambaran positif terkait kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, selama periode bulan Januari sampai dengan November 2018 melalui upaya Penyelidikan sebanyak 1.251 (seribu dua ratus lima puluh satu) perkara. Penyidikan sebanyak 792 (tujuh ratus sembilan puluh dua) perkara, Penuntutan sebanyak 1.481 (seribu empat ratus delapan puluh satu) perkara.

Dari jumlah Penuntutan tersebut sebanyak 792 perkara, merupakan hasil penyidikan Kejaksaan, dan 689 perkara berasal dari penyidikan Polri, dan sudah dilaksanakan eksekusi pidana badan sebanyak 972 perkara.

Adapun penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas selama periode Januari sampai dengan November Tahun 2018 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 522.452.034.001,67.

“Atas capaian tersebut, saya mengucapkan terimakasih kepada segenap jajaran Adhyaksa dimanapun bertugas. yang telah bekerja dengan keras dan semaksimal mungkin dalam melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan aset-aset kekayaan yang dimiliki negara yang telah dikorupsi. Dengan demikian. penegakan hukum yang tegas tidak semata memberikan efek jera dengan menghukum pelaku, melainkan juga mengoptimalisasikan upaya pengembalian dan penyelamatan keuangan negara yang hilang akibat korupsi,” kata Jaksa Agung. (SS)