Beranda Hukrim Tidak Ada Surat Pemberitahuan, Demo Dibubarkan Polisi

Tidak Ada Surat Pemberitahuan, Demo Dibubarkan Polisi

608
0
Aksi demo yang dibubarkan polisi.

TERNATE – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Rakyat (KOPRA) Maluku Utara (Malut) kembali datang ke kediaman Gubernur Malut, untuk mendesak menaikkan harga kopra.

Sayangnya aksi tersebut diberikan waktu selama satu jam, kemudian dibubarkan pihak kepolisian, karena dinilai telah melanggar ketentuan, tidak menyurat atau memberitahukan kepada pihak kepolisian, mengenai aksi tersebut.

Salah satu massa aksi dalam orasinya mengatakan, Pihak kepolisian memberikan waktu satu jam, begitu pulang kami, massa aksi berikan waktu satu jam untuk datangkan gubernur Malut.

“Ngoni kase waktu satu jam, untuk torang sampaikan tuntutan, sekarang torang kase satu jam untuk ngoni datangkan gubernur,” teriaknya, Kamis (13/12).

Terpisah Kabag OPS Polres kota Ternate AKP Ishak Tanlain kepada awak media mengatakan, mahasiswa yang tergabung dalam Kopra Malut ini, dalam menggelar aksi tidak memberikan surat pemberitahuan kepada Polres Ternate.

“Walaupun tidak ada surat pemberitahuan, tetapi kami masih memberikan kesempatan untuk mengeluarkan tuntutan selama satu jam, setelah itu kami himbau kepada massa aksi untuk membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing,” katanya.

Ishak menjelaskan, mahasiswa yang menggelar aksi ini, datang dari dua kampus yaitu kampus Universitas Muhammadiyah Maluku Utara dan kampus Unkhair.

“Karena aksi tersebut mengganggu lalu lintas, dan sudah satu jam waktu yang di berikan namun tidak membubarkan diri, terpaksa kami upayakan untuk membubarkan masa aksi,” tuturnya.

Ishak menambahkan, kami membubarkan massa aksi hanya dengan menyemprotkan dengan air dari mobil water canon. (Ogan)