Beranda Halmahera Utara Polres Halut Resmi Tetapkan Dua Tersangka Pelaku Penganiayaan

Polres Halut Resmi Tetapkan Dua Tersangka Pelaku Penganiayaan

592
0

TOBELO – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara, akhirnya menetapkan 2 orang pelaku penganiayaan menjadi tersangka.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Resort Kriminal (Reskrim), AKP. Rusli Mangoda, kepada para awak media yang menyambanginya, Kamis (20/12) siang tadi.

“Benar, 2 orang yang telah kami periksa, statusnya kini telah dinaikkan menjadi tersangka”, kata Kasat Reskrim.

Kedua orang tersebut diataranya, YT dan B. Menurut Rusli Mangoda, penetapan tersangka kedua orang tersebut, berdasarkan keterangan para saksi dan data-data lain, yang menjadi penunjang sebagai alat bukti dalam penyilidikan oleh pihak kepolisian.

Sekedar diketahui, peristiwa penganiayaan terjadi, saat elemen mahasiswa bersama masyarakat, beberapa pekan lalu, menggelar aksi demonstrasi menuntut kenaikan harga kopra.

Dalam aksi tersebut sempat bersitegang, antara para pendemo dengan pemerintah daerah. Hasilnya, demo di kantor DPRD, sempat terjadi insiden penembakan gas air mata oleh pihak kepolisian, guna menghalangi massa untuk merengsek masuk ke gedung  wakil rakyat.

Dalam aksi demonstrasi terbut, selain luka-luka di kubu para demonstran, korban juga dialami oleh pihak kepolisian dan beberapa staf pemerintah daerah. (Enol)