Beranda Maluku Utara Kepala BKD: Akhir Bulan Desember 5 Orang Pejabat Mantan Napi Dipecat

Kepala BKD: Akhir Bulan Desember 5 Orang Pejabat Mantan Napi Dipecat

701
0
Kepala BKD Morotai, Rina Ishak.

MOROTAI – Sebanyak lima orang pejabat Aparatur Sipil Negeri (ASN) mantan Narapidana (Napi) yang tersandung dalam kasus korupsi, akan dipecat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, di akhir bulan Desember tahun 2018 ini.

“Ke orang pejabat yang akan di pecat, yakni AH, IK, JK, HA, dan mantan bendara DPMD HL,” kata Kepala BKD Pulau Morotai, Rina Ishak, kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (20/12).

Dijelaskan, ”Pemecatan terhadap lima pejabat mantan Napi ini berdasarkan putusan dari pengadilan dan surat edaran dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat melalui BKN Manado,” terang Rina.

Berdasarkan surat edaran dari Kementerian, bahwa batas waktu pemecatan terhadap para ASN mantan Napi itu sampai bulan Desember ini.

”Jika hal ini tidak di tindaklanjuti, maka pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Bupati, Sekda dan Kepala BKD. Akan dikenakan sangsi tegas oleh Kementerian tesebut,” ungkap Rina.

Sementara, Ketika disentil bahwa pemecatan ke lima orang pejabat mantan Napi ini apakah diumumkan atau tidak, Rina mengatakan bahwa, “Pemecatan terhadap lima pejabat itu kami tidak sampaikan di dapan publik, karena menjaga perasaan orang. Sehingga SK pemecatan kami akan berikan masing-masing kepada pejabat yang bersangkutan. Karena saat ini SK pemecatan sudah ada, dan diterbitkan sejak tanggal 20 September 2018 lalu. Tentang penjatuhan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil,” katanya. (Ical)