JAILOLO – Kabar kurang baik bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang di keluarkan oleh Presiden Republik Indonesia telah meneken peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) masih belum jelas. Pasalnya dari hasil rekor seluruh daerah masih meminta pemerintah pusat untuk mengkaji kembali soal pembiayaannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Halmahera, Barat Zubair T Latif saat di wawancara Jumat (1/02), mengatakan bahwa dari hasil rakor seluruh daerah meminta pemerintah pusat mengkaji ulang, terkait dengan pembiayaan gaji, tunjangan,dan hak-hak lain dari P3K yang dibebankan ke daerah, sehingga diminta untuk dikaji ulang karena gaji dan tunjangan itu dibebankan ke daerah yang bersumber dari APBD dan sampai saat ini belum ada kepastian rekrutmen yang sudah diagendakan pada Februari.
“Belum ada kata sepakat antara pemerintah pusat dengan seluruh pemerintah daerah terkait dengan pembiayaan namun kami masih menunggu adanya kajian dan undangan untuk klarifikasi kembali dari pemerintah pusat untuk seluruh daerah,” ujarnya.
Lanjut Zubair, “Namun untuk rekrutmen di rencanakan ada 4 tahap yakni tahap pertama diambil khusus honorer, kedua, ketiga dan keempat diambil dari pelamar umum tetapi di lihat kembali,” jelas dia.
Masih kata Zubair, “Tergantung PAD jika daerah memeiliki PAD tinggi maka bisa direkrut banyak, namun PAD rendah maka direkrut sedikit dan ini rasanya tidak adil sehingga kami belum bisa bersepakati,” tandasnya. (UK)