TOBELO – Komentar dan tanggapan bermunculan seiring dengan pemberitaan media ini, terkait tarif Becak Motor (Bentor) yang beroperasi di kota Tobelo, yang ada kalanya tidak mematuhi SK Bupati nomor 550/118/2016 tgl 26 April 2016 tentang besaran dan klasifikasi kendaraan roda tiga tersebut, mendapat reaksi tegas dari Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Halmahera Utara.
Lewat Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara, Hernefer Tjandua, memberikan pernyataan tegas. Menurut dia, sosialisasi dengan pengurus Bentor mengenai tarif, sudah dilakukan berulang kali. Hanya kata dia, diduga ada perlakuan nakal dari oknum pengendara ketika memasang atau meminta tarif lebih kepada para penumpang.
Sebab itu, dia menghimbau kepada pemakai jasa Bentor, jika kedapatan hal seperti demikian, bisa langsung melaporkan kepada pihak perhubungan dengan menyertakan nomor plat dari Bentor tersebut.
“Dengan pengurus kita sudah Bentor, pihak kami sudah berulang kali membuat pertemuan terkait tarif. Intinya, ada oknum pengendara yang coba bermain-main. Saya himbau, jika ada penumpang yang mengalami kejadian atau tindakan tidak terpuji pengendara yang memasang tarif di luar SK Bupati, bisa dilaporkan kepada kami dan disertai dengan nomor platnya”, himbau Kepala Dinas tegas, Jumat (15/02) siang tadi.
Dia juga berjanji, akan mengambil langkah tegas, jika ada laporan atau keluhan disertai bukti yang masuk.
“Dinas Perhubungan tidak segan-segan akan melakukan tindakan, jika ada laporan disertai dengan bukti foto nomor plat Bentor mana yang memasang tarif di luar SK Bupati. Mengapa harus ada bukti dalam bentuk foto, supaya kita mengetahui dengan jelas Bentor tersebut,” janji Hernefer.
Kepala Dinas juga menawarkan sebuah langkah solusi yakni, membayar dengan uang pas. “Bayarlah dengan uang pas, jika turun. Kalau ada penolakan dengan berbagai alasan dari pengendara Bentor, catat nomornya lalu laporkan kepada kami”, kata dia memberikan solusi.
Sekedar diketahui, untuk pengaturan tarif Bentor yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bupati Halmahera Utara nomor 550/118/2016 tgl 26 April 2016 tahun 2016, jarak operasi kendaraan tersebut, dari WKO sampai dengan SPBU Wari dikenakan tarif penumpang umum sebesar Rp 4.000. Tetapi kemudian tambah Hernefer, oleh permintaan pengurus Bentor dan kesepakatan bersama, dinaikan menjadi Rp 5.000. Sementara untuk mahasiswa dan pelajar, tarifnya Rp 2.500. (Enold)