Beranda Maluku Utara Timsel KPU Malut Dinilai Abaikan Keterwakilan Perempuan

Timsel KPU Malut Dinilai Abaikan Keterwakilan Perempuan

631
0
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Malut, Dr Fahrul Abd Muid MA.

TERNATE -Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) periode 2019-2024 dianggap lalai dan mengabaikan keterwakilan calon perempuan dalam menentukan hasil seleksi tertulis.

“Isyarat 30 persen keterwakilan perempuan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten Kota, sebagaimana pasal 21 ayat (13) tidak ditindaklanjuti Timsel,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Malut, Dr Fahrul Abd Muid MA dalam rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (23/2/) siang.

Menurut Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Data Informasi Bawaslu Malut itu, isyarat dalam ayat (13) pasal 21 PKPU 2/2019 itu, jika tidak terdapat calon anggota KPU Provinsi perempuan yang memenuhi nilai ambang batas passing grade, maka untuk memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan, calon perempuan yang memiliki nilai tertinggi wajib dinyatakan lulus tes tertulis.

“Akan tetapi yang dinyatakan lulus seleksi tertulis hanya laki-laki semua sebagaimana pengumuman Timsel nomor 04/PP.06.PU/82/Timsel.Prov/II/2019. Ini jelas-jelas yang dilakukan Timsel melanggar PKPU itu sendiri,” tutur Fahrul.

Timsel, oleh Fahrul, diminta untuk meninjau kembali keputusannya, sebagaimana yang dilakukan pada tahapan seleksi administrasi lalu, dimana meluluskan calon yang sudah dinyatakan tidak lolos. “Wajib hukumnya mengakomodir keterwakilan perempuan dalam tahapan selanjutnya,” pungkasnya. (RM)