TERNATE – Kisruh internal di tubuh Partai Golongan Karya Provinsi Maluku Utara, antara Ketua Partai Golkar Alien Mus dan Sekertaris DPD I Hamid Usman terus berlanjut.
Hamid Usman yang diberhentikan dan diganti dengan mantan wakil Wali Kota Ternate, Arifin Jafar oleh Ketua DPD I Alien Mus melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar, Provinsi Maluku Utara dengan Nomor 0056/DPD/GOLKAR-MU/II/2019 itu dibantah oleh sejumlah pengurus Partai Golkar, termasuk Hamid Usman.
Bantahan pemecatan Hamid Usman oleh pengurus partai Golkar ini karena Alien Mus dinilai melanggar aturan atau mekanisme.
Salah satu pengurus Partai Golkar, yang juga Sekertaris Golkar Kota Ternate, Muis Jamin kepada wartawan media ini, Selasa 26/02/19 mengatakan, logika administrasi organisasi partai yang dipakai oleh Ketua DPD I Partai Golkar, Alien Mus dalam memberhentikan Hamid Usman adalah keliru.
Menurutnya, mekanisme pemberhentian seorang sekertaris dalam konteks organisasi melalui tahapan-tahapan diantaranya rapat pleno pengurus dan harus dihadiri oleh 2 per 3 dari pengurus pleno, kemudian diusulkan hasil rapat pleno pemberhentian itu ke DPP, dan jika DPP menyetujui hasil pleno tersebut maka DPP mengeluarkan surat keputusan terkait dengan apa yang diusulkan.
“Logika administrasi organisiasi partai yang dipakai oleh Alien Mus untuk memberhentikan Hamid Usman dari jabatan sekertaris Partai DPD I adalah keliru,” ungkap Muis Jamin.
Muis juga mengatakan, pemberhentian Hamid Usman oleh Ketua DPD Alien Mus dengan surat keputusan nomor 0056/DPD/GOLKAR-MU/II/2019 itu, tidak melalui rapat pleno pengurus, dan juga tidak menghadirkan Hamid Usman sebagai orang yang dipecat, sementara Hamid Usman dalam struktur pengurus, surat keputusan DPP itu satu paket dengan Alien Mus, yang tertuang dalam surat keputusan nomor 160.
“Anehnya surat keputusan DPD I menggugurkan surat keputusan DPP,” tutur Muis.
Lanjut Muis, “Sebenarnya Hamid Usman tidak perlu diberhentikan dari sekertaris oleh DPD I, karena sekarang Hamid Usman sudah diangkat dan ditunjuk oleh 7 DPD II dan 3 ormas dalam rapat pleno Diperluas, sebagai Pelaksana Harian Partai Golkar Maluku Utara menggantikan Alien Mus, dan sekarang hasil pleno 7 DPD II dan 3 Ormas sudah dibawa ke DPP menunggu persetujuan DPD,” ucapnya.
Sementara itu, Hamid Usman mengatakan
Alien Mus telah melanggar Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kemudian melanggar PO tentang kode etik partai.
“Selain itu Alien Mus dan dirinya saat ini sama-sama menyandang status KUO dimana kita berdua sama-sama telah diberhentikan, Alien Mus memberhentikan saya, dan Alien Mus diberhentikan oleh 7 pengurus DPD II dan 3 ormas melalui pleno diperluas dan sekarang hasil pleno itu sudah dikirimkan ke DPP,” cetus Hamid.
“Saat ini Alien Mus dan saya memiliki status KUO, Alien Mus diberhentikan 7 Pengurus DPD II dan 3 ormas melalui pleno diperluas dan sekarang hasil pleno itu sudah dikirimkan ke DPP, sementara saya diberhentikan oleh Alien Mus tanpa pleno. Oleh karena itu, ini adalah bentuk otoritarian Alien Mus dan juga merusak tatanan nilai partai Golkar,” ungkap Hamid Usman.
Sementara itu, Alien Mus yang dihubungi oleh wartawan media ini untuk dimintai klarifikasi melalui sambungan telpon, aplikasi pesan singkat dan Short Message Service (SMS), dirinya tidak menjawab. (HI)