Beranda Maluku Utara Kejaksaan Morotai Didesak Segera Limpahkan Kasus Perwakilan ke Pengadilan

Kejaksaan Morotai Didesak Segera Limpahkan Kasus Perwakilan ke Pengadilan

869
0
Mantan Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Pulau Morotai Julham Ube.

MOROTAI – Mantan Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Pulau Morotai Julham Ube, mendesak kepada Kejaksaan Pulau Morotai agar segera melimpahkan kasus dugaan korupsi anggaran Kantor Perwakilan di Jakarta tahun 2015 ke pengadilan Tipikor Ternate.

“Dimana, kasus tersebut sudah ditetapkan satu tersangka (TSK) yakni mantan kepala kantor Perwakilan Morotai, Noviani Bandari, namun hingga kini Kejari Morotai belum juga lakukan pelimpahan ke Tipikor,” ucap Julham, kepada media ini, Rabu (13/3).

Menurutnya, ”Berdasarkan pemberitaan di sejumlah media bahwa, pelimpahan TSK serta berkasnya akan dilakukan pada bulan Februari, namun berjalannya waktu kasus tersebut juga belum dilimpahkan. Bahkan Kejari Morotai menjanjikan di bulan Maret ini sudah dilakukan pelimpahan, tetapi sampai saat ini belum juga dilakukan,” katanya.

Lanjut dia, ”Seharusnya Kejari Morotai lebih serius lagi dalam penanganan kasus kantor perwakilan. Pasalnya, kasus ini publik Morotai lagi menunggu hasil akhir dari sebuah proses hukum, akan tetapi Kejaksaan dianggap terlalu banyak memberi janji. Olehnya itu, kami berharap kejaksaan harus lebih komitmen dengan sebuah peryataan tentang kasus ini di media massa soal finalnya kasus ini, karena publik akan mengawal terus proses hukum ini sampai tuntas,” terangnya.

Sementara, Kajari Pulau Morotai Supardi, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya menjelaskan, ”Tertundanya pelimpahan TSK ke pengadilan Tipikor Ternate, karena saat ini masih dalam tahapan pengembangan penyidikan, dan kami juga masih menunggu penyempurnaan surat dakwaan. Karena kemungkinan besar masih ada tersangka lainnya, hanya saja belum bisa dipastikan tersangka tersebut,” jelas Kajari.

”Tersangka ditetapkan itu tergantung hasil penyidikan,” lanjutnya.

Kajari juga menambahkan, ”Total anggaran kantor perwakilan Moroti itu senilai Rp 2 Miliar, namun dari hasil perhitungan BPKP perwakilan Provinsi Malut bahwa, kasus tersebut telah merugikan keuangan negara Rp 800 juta rupiah,” tandasnya. (Ical)