Beranda Hukrim Ini Program BNNP Malut di Tahun 2019

Ini Program BNNP Malut di Tahun 2019

989
0

TERNATE – Upaya menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) patut diacungkan jempol.

Betapa tidak, dari tahun ke tahun BNN Malut berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba. Lebihnya lagi, diawal tahun 2019, dibawah Kepemimpinan Brigjen Pol Benny Gunawan, berhasil meringkus salah seorang pengedar narkoba jenis ganja kering jaringan Papua.

Tidak hanya itu, dengan sejumlah program yang dilaksanakan seperti Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) hingga asistensi penguatan pembangunan berwawasan anti Narkoba (Bang Wawan) mampu menjangkau beberapa daerah pelosok di wilayah Provinsi Malut.

Dengan prestasi ini tentu tak membuat BNNP Malut merasa cukup, akan tetapi upaya-upaya itu terus dimaksimalkan dengan sejumlah program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada  Tahun Anggaran 2019 melalui tiga bidang yakni bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), dan bidang Rehabilitasi dan Bidang Pemberantasan.

Brigjen Pol Benny Gunawan memaparkan, program yang akan dilaksanakan oleh Bidang P2M yakni, menyamakan persepsi, pengetahuan tentang P4GN melalui rapat sinergitas dan rapat kerja dengan instansi pendidikan dan masyarakat. Selain itu, penguatan pelaksanaan advokasi P4GN seperti di Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, serta melakukan koordinasi pelaksanaan advokasi program Bang Wawan ke Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Halmahera Timur.

“Pelaksanaan diseminasi informasi P4GN melalui tatap muka kepada keluarga, pelajar. pekerja dan masyarakat, serta melalui media online, luar ruang/baliho, elektronik dan media cetak masih tetap dilakukan,” papar Benny dalam pres release, Jumat (15/03).

“Di tahun 2019, BNN Maluku Utara juga meningkatkan kapasitas penggiat Anti Narkoba baik di Iingkungan pemerintah, swasta, pendidikan maupun dilingkungan  masyarakat,” sambungnya.

Lanjut Benny, bidang rehabilitasi akan melaksanakan tugas memulihkan penyalah guna Narkoba. Selain itu, penguatan mutu layanan serta pelatihan petugas rehabilitasi instansi pemerintah lingkup BNN kabupaten/kota serta sosialisasi rehabilitasi hingga ke komponen masyarakat.

“Seperti layanan rehabilitasi rawat jalan, rehabilitasi sosial dan medis juga dapat diakses melalui RSUD, Puskesmas yang telah bekerja sama dengan BNN Maluku Utara. Pasien penyalah guna Narkoba juga dapat mengakses kegiatan rawat jalan melalui kegiatan pengembangan diri dan dukungan sosial serta program rawat lanjut yakni afier care, family support, pemantauan dan pendampingan pasca rehabilitasi di klinik pratama BNN Provinsi Maluku Utara,” terangnya.

Sementara itu untuk bidang Pemebrantasan, kata Benny, upaya pengungkapan kasus Narkotika, baik terhadap pecandu dan pengedar Narkoba juga tetap dilaksanakan BNNP Malut dengan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan serta pemetaan jaringan wilayah rawan peredaran gelap Narkoba.

“Secara internal, BNN Provinsi Malut tetap menjaga keseimbangan organisasi melalui penerapan nilai-nilai organisasi, budaya kerja BNN kepada seluruh pegawainya dengan slogan, ‘BNN RI yang berarti Berani, Nasionalisme, Netral, Responsif dan lnovatif, berdasarkan surat edaran Kepala BNN RI Nomor 19 Tahun 2019,” tegas Benny.

Jenderal bintang satu ini menambahkan, program ungulan lainnya yang akan dilaksanakan oleh bidang P2M adalah Kamis Kololi (kamis keliling). Program ini sebagai bentuk kegiatan inovatif sosialisasi atau penyuluhan guna merespon keinginan tanpa menggunakan anggaran DIPA BNNP.

“BNN Maluku Utara akan kota Ternate dalam upaya menyebarkan informasi P4GN yang sasarannya dilingkungan pendidikan, instansi pemerintah dan komponen masyarakat seperti PKK hingga Posyandu,” cetusnya.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi Maluku Utara maupun pemerintah  daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2018-2019, serta Permendagri  Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Preskursor Narkoba serta desa/kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar),” tutupnya. (Ogan)