MABA – Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Ir Muhdin Ma’bud, yang juga merangkap sebagai Plt Bupati, hari ini secara resmi dilantik sebagai Bupati defnitif Haltim, oleh Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba. Bertempat di aula pelatihan Koperasi Provinsi Malut, Rabu (27/3/2019).
Pelantikan Bupati Haltim yang dilaksanakan tersebut berdasarkan dengan surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 313.82-418 tahun 2019 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Haltim.
Selain SK pengangkatan Muhdin, Mendagri juga mengeluarkan SK nomor 131.82-418-2019 tentang penghentian tidak dengan hormat Rudi Erawan dari jabatannya sebagai Bupati Haltim dikarenakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai petikan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat nomor 46/pid.sus-tpk/2018/pn.Jkt.pst tanggal 26 September 2018.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Gubernur Abdul Ghani Kasuba dalam amanatnya tertulisnya mengatakan, berdasarkan putusan Mendagri nomor 131.82-418-2019 tanggal 11 Maret 2019 pihaknya percaya bahwa Bupati Haltim yang baru dilantik akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.
Sementara itu Gubernur Abdul Ghani Kasuba juga mengatakan mengatakan, pelantikan Bupati pada hari ini agak berbeda dengan pelantikan sebelumnya yang biasanya dilakukan sebagai akhir dari sebuah proses Pilkada namun pelantikan kali ini merupakan pengisian jabatan karena pejabat sebelumnya telah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi sebagaimana putusan dari pengadilan.
“Hal ini harus menjadi perhatian bersama selaku penyelenggara negara agar selalu berhati-hari dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab masing-masing. Dan Saya mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan selalu mengawasi setiap saat utamanya para pejabat,” katanya.
Untuk itu, Bupati Haltin yang baru dilantik, agar selalu menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan program yang belum sempat dilaksanakan oleh Bupati sebelumnya agar disisa waktu ini dapat dilaksanakan.
“Dua tahun sisa masa jabatan yang diberikan untuk membuktikan kepada masyarakat Haltim bahwa saudara adalah sosok pemimpin ideal dan bukan tidak mungkin kedepan masyarakat akan terus mempertahankan saudara pada periode selanjutnya,” harapnya. (Adv/Dhy)