Beranda Maluku Utara Soal Firman,  Ini Kata Komisioner KPU Morotai, Luth Djaguna  

Soal Firman,  Ini Kata Komisioner KPU Morotai, Luth Djaguna  

1175
0
Komisioner KPU Morotai, Luth Djaguna.

MOROTAI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pulau Morotai, akan melakukan pemberhentian terhadap salah satu Calon Legeslatif (Caleg) DPRD Provinsi Malut, daerah pemilihan Halut-Morotai dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 5, yakni Firman La Doane.

“Pemberhentian yang dilakukan oleh KPU terhadap Firman, lantaran saat ini status Firman masih terdaftar sebagai Caleg. Kalau memang betul Caleg tersebut sudah diangkat menjadi staf khusus Bupati Morotai, maka kami akan lakukan pemberhentian,” tegas salah satu Komisioner KPU Morotai, Luth Djaguna, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (2/4).

Lanjut dia, ”Masalah pengangkatan salah satu Caleg DPRD Provinsi dari PKS sebagai staf khusus bupati ini, pihak KPU akan menyurat ke Bupati, karena sejauh ini kami juga belum melihat SK pengangkatan, dan belum mendapat laporan apakah memang betul Caleg tersebut sudah di angkat jadi staf khusus atau tidak. Jika hal ini memang betul, maka KPU akan lakukan pemberhentian dari pencalonan legeslatif, karena status Firman sendiri sampai saat ini masih sebagai Caleg,” ungkapnya.

Dijelaskan Luth, Jabatan staf khusus bupati itu dibiayai oleh uang negara, dan di dalam aturan juga jelas bahwa, setiap Caleg itu tidak di bolehkan untuk memegang jabatan. Apalagi jabatan yang dipegang oleh Firman itu masuk dalam struktur pemerintahan, maka harus dilakukan pemberhentian.

“Kemungkinan Firman ini, Bupati tidak tahu statusnya sebagai Caleg DPRD Provinsi sehingga beliau (Bupati) menggangkat jadi staf khusus. Olehnya itu, dengan adanya masalah ini maka kami akan menyurat ke bupati,” terangnya. (Ical)