Beranda Hukrim Mencetak Uang Palsu dan Membelanjakan, JB Diciduk Polisi

Mencetak Uang Palsu dan Membelanjakan, JB Diciduk Polisi

645
0

TERNATE – Polsek Ternate Selatan, Rabu tanggal 10 April kemarin, membekuk seorang pemuda berinisial JB yang diduga membuat dan menyebarluaskan uang palsu, di daerah Kota Ternate.

Pelaku yang baru menyelesaikan studinya di salah satu universitas ternama di Maluku Utara itu, dibekuk anggota satuan Resmob Polsek Ternate Selatan, setelah menerima laporan masyarakat bahwa adanya peredaran uang palsu.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku langsung mengakui bahwa uang tersebut dibuat sendiri dan langsung dibelanjakan ke warung emperan jalan,” kata Kapolsek Ternate Selatan AKP Catur Erwin Setiawan dalam keterangan pers di Mapolres Kamis (11/04/2019).

Catur menurunkan, pelaku telah menjalankan aksinya dari bulan Desember 2018 hingga kini, dan baru pertama kali berbelanja menggunakan uang palsu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 18 lembar uang palsu (Upal) satu buah printer, kertas HVS dan tinta.

“Uang yang dibelanjakan ini dicetak menggunakan printer dan kertas HVS, dan contoh uang di download di internet,” kata Kapolsek.

Lanjut Catur, ” Untuk berapa banyak uang yang sudah dicetak kita belum mengetahui, karena pelaku mengakui hanya 18 lembar,” ujarnya.

Untuk modus yang dilakukan pelaku, kata Catur, pelaku beraksi pada malam hari untuk membelanjakan uang tersebut.

“Biasanya pelaku membeli bensin, dan mengaku sebagai tukang ojek, sementara uang yang dibelanjakan nomor serinya sama semua,” ungkap Catur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 244 atau 245 KHU dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Ogan)