Beranda Hukrim Rajia, Satpol PP Segel 11 Tempat Usaha Tanpa Ijin

Rajia, Satpol PP Segel 11 Tempat Usaha Tanpa Ijin

858
0
Rajia disejumlah salon dan spa

GN-Ternate, Rajia gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kota Ternate,  Dinas Pariwisata Kota Ternate di bantu anggota Patmor Polres Ternate, Kamis 09/02/17, menggelar operasi yustisi kependudukan dan Surat ijin Usaha di sejumlah tempat Pijat serta salon dan spa di Kecamatan Kota Ternate Selatan dan Kecamatan Kota Ternate Tengah.

Dari operasi tersebut petugas mendapatkan 11 tempat usaha pijat, salon dan spa tidak memiliki ijin terutama ijin dari Dinas  Pariwisata. Selain itu  petugas mengamankan 21 orang karyawan yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).  Ke 21 karyawan asal Pulau Jawa dan Manado  ini langsung di amankan di kantor Satpol PP di Jalan Yos Sudarso untuk di data, hal tersebut diungkapkan   Kabak Ketertiban Umum Satpol PP, Hasan Samal.

Sementara itu Kasat Pol PP Kota Ternate, Fandi Mahmud dalam wawancaranya mengatakan “ apa bila kedepan Satpol PP melakukan razia dan masih mendapatkan para pekerja tidak memiliki identitas maka akan di proses sesuai hukum yang berlaku, untuk itu di minta kepada pelaku usaha atau pemilik tempat usaha yang mempekerjakan karyawannya harus mengurus seluruh identitas-identitas mereka, seperti KTP dan Kartu Kuning”, tutur Fandi.

lanjut fandi, tidak hanya para pekerja, para pemilik tempat usaha,  pijat, salon dan spa yang belum memiliki ijin pariwisata dihimbau agar segera mengurus ijin ke Dinas Pariwisata Kota Ternate.

Dari rajia tersebut  11 tempat usaha pijat, salon dan spa yang tidak memiliki ijin pariwisata langsung di segel hingga ijin pariwisata di keluarkan oleh Dinas Pariwisata setempat. (HI)