Beranda Halmahera Utara Form C1 di 5 TPS Desa Dama Raib

Form C1 di 5 TPS Desa Dama Raib

881
0
Pembukaan kotak suara milik Desa Dama Halmahera Utara.

TOBELO – Suatu tontonan menarik untuk disimak yang diperlihatkan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan (PPK) Loloda Kepulauan kabupaten Halmahera Utara.

Bagaimana tidak, bukti angka-angka partai politik dan para calon legislatif yang tertuang dalam Form C1, saat dilakukan pleno rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Utara, Selasa (07/05) tengah malam tadi, hilang alias raib entah kemana.

“Dari lima TPS di desa Dama, Form C1 hilang. Sebab itu kami tidak memiliki data sandingan”, kata Ikbal Loti, komisioner KPUD Halmahera Utara yang memimpin pleno malam tadi.

Sebab itu, bagian dari solusi atas permasalahan ini, dirinya menawarkan kepada para saksi untuk menggunakan data milik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

“Saya menawarkan kepada para saksi, berhubung form C1 hilang, maka kita menggunakan data sanding milik Panwaslu,” tawar Ikbal Loti.

Mendengar dari kalimat tawaran tersebut, sontak beberapa saksi pun terlibat adu argumentasi. “Harusnya, data sandingan milik Panwas jangan dijadikan legitimasi dalam menyelesaikan permasalahan ini. Panwas bertugas mengawasi penyelenggara dan kita partai politik. Aturan sudah mengisyaratkan kepada kita untuk turun satu tingkat ke TPS. Kalau Form C1 hilang, maka planonya kan ada,” ungkap Sahril Hi Rauf, salah satu saksi dari partai Hanura dengantegas, yang juga diamini oleh saksi yang lain.

Mendengar permintaan para saksi, akhirnya Ikbal Loti mengikutinya. “Baik, supaya jangan berlama-lama, kita buka kotaknya, untuk melihat secara detail plano C1nya,” cakap Ikbal dengan kalimat sedikit bercanda merubah suasana tegang menjadi normal kembali.

Setelah mencapai kata sepakat, suasana pleno yang sempat diwarnai dengan aksi perdebatan selama 15 menit ini, akhirnya dilanjutkan kembali. (Enold)