Tim Pemberantasan Berhasil Mengamankan Uang Miliaran Rupiah Diduga Hasil Penjualan Narkotika
TERNATE – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) kembali membekuk 4 ( Empat) orang diduga bandar narkoba yang diduga merupakan jaringan Makassar – Ternate.
Kepala BNNP, Kombes Pol Edi Swasono dalam keterangan persnya di Kantor BNNP Malut menjelaskan, Tim Pemberantasan BNNP Malut melakukan penangkapan, berawal pada tanggal 22 Mei 2019 lalu pukul 21.00 waktu Indonesia timur, terhadap tersangka berinisial M.Irja Rahman alias Boim (41 th) beralamat di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang juga diketahui merupakan salah satu oknum calon anggota legislatif dari Partai Nasdem Dapil Kota Ternate Selatan pada pilkada lalu.
“Pada awalnya Tim Pemberantasan membekuk M. Irja Rahman alias Boim (41) pada tanggal 22 Mei lalu, di Kelurahan Kalumata. Boim diketahui adalah salah satu calon legislatif pada daerah pemilihan Ternate Selatan Moti dari partai Nasdem,” jelas Kepala BNNP Malut.
Lanjut Kepala BNNP, Irja tertangkap tangan memiliki satu bungkus plastik bening kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram. TIM BNNP Malut kemudian melakukan pengembangan dan diketahui Irja telah membeli sabu dari tersangka Yatno alias Noken (38), pekerjaan PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate yang ber-alamat Kayu Merah dan Samsul Rizal alias Rizal (29) pekerjaan sekuriti ditangkap di rumahnya di kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan bersama Yatno alias Noken (38) yang juga di bekuk di Tabona.
“Setelah dilakukan penggeledahan pada keduanya, ditemukan 6 bungkus plastik bening kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sebanyak berat bruto, 2,26 gram,” lanjutnya.
Selain itu, dari penangkapan kedua tersebut, BNNP Malut melakukan pengembangan lapangan ke Makassar. Diketahui narkotika jenis sabu tersebut dikirim dari tersangka Usman Umar (31) pekerjaan, mahasiswa.
“Tim BNNP Malut menangkap Usman di salah satu perumahan di kelurahan Sindri Jala di Makassar. Berdasarkan keterangan Usman Umar yang juga diketahui adalah mahasiswa kedokteran di salah satu universitas di Makassar. Dari keterangannya, yang bersangkutan telah melakukan bisnis haram tersebut sejak tahun 2017 dengan modus operandi mengirimkan paket sabu tersebut melalui jasa ekspedisi TIKI kepada Rizal yang bekerja sebagai security pada toko Inti Sari,” beber Edi.
Berdasarkan hasil investigasi, barang bukti yang telah disita dari tangan tersangka Usman Umar berupa 6 (enam) buku tabungan dari 6 (enam) bank berbeda, diketahui aliran dana masuk (kredit) sejumlah RP. 1.615.486.522 (Satu Miliar Enam Ratus Lima Belas Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Lima Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) sementara aliran dana keluar (debet) sejumlah Rp. 1.544.007.699 ( Satu Miliar Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).
Dari hasil penyidikan, tim BNNP Malut mensinyalir, Usman adalah salah satu bandar barkoba jaringan Makasar-Ternate.
Sementara itu, tersangka M. Irja Rahman alias Boim, dikenakan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan sangkaan memiliki dan menguasai narkotika golongan satu jenis sabu, sedangkan tersangka Yatno dan Rizal dikenakan Pasal 114 UU. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan, menjual dan menawarkan narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.
Terhadap tersangka Usman Umar, selain dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tentang Narkotika, yang bersangkutan juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 Milar Rupiah. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di kantor BNN Provinsi Maluku Utara untuk diproses lebih lanjut. (HI)