MOROTAI – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai, (11/6) bertempat disejumlah Desa dalam wilayah Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morsel) melakukan razia Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus dan saguer.
Razia yang dilakukan oleh sejumlah anggota Patmor Polres Pulau Morotai di beberapa desa dalam Kecamatan Morselbar itu, yakni desa Raja dan desa Aru Irian.
“Kedua desa tersebut yang dilakukan Razia oleh sejumlah anggota Patmor itu mereka berhasil mendapatkan barang bukti, berupa 50 liter cap tikus di dalam 2 galon 25 liter, kemudian 16 botol cap tikus, dan 10 galon 25 liter saguer yang sudah di musnahkan di lokasi tersebut,” ucap Kapolres Pulau Morotai, AKBP Mikail P. Sitanggang, saat dikonfirmasi media ini.
Menurutnya, ”Hasil razia cap tikus sebanyak 50 liter dan 16 botol itu anggota kami mendapatkan di salah satu rumah warga di desa Aru Irian, yaitu bapak Sulfian Tahulendi. Namun, untuk saat ini pelaku belum di tahan, tetapi sudah dimintai keterangan, untuk dilakukan proses,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, ”Selain melakukan pemusnahan 10 galon saguer di lokasi razia. Sejumlah anggota Patmor Polres Morotai juga berhasil mendapatkan sebanyak 30 pohon seho. Namun, puluhan pohon tersebut langsung dilakukan pembakaran oleh anggota kami,” terangnya. (Ical)