Beranda Maluku Utara Pembangunan Tower Sutet Disidangkan di Lapangan

Pembangunan Tower Sutet Disidangkan di Lapangan

741
0

TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang lapangan terkait kasus pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) oleh PT. PLN Persero UP3 Cabang Ternate di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kamis (20/6/2019).

Sidang lapangan dipimpin oleh Hakim ketua Rahmat Selang bersama anggotanya Sugianur Nadatahenel dan N. Ndamaru, Kuasa Hukum masyarakat Roslan, pihak PT PLN Ternate, Polisi, Lurah dan ketua RT 12.

Hakim Ketua beserta kuasa hukum masyarakat meninjau beberapa rumah yang berada di RT 12 Kelurahan Kayu Merah sebagai lokasi pembangunan tower Sutet, guna mengambil data-data secara langsung.

Penasehat hukum (PH) masyarakat, Roslan kepada wartawan mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate sudah melakukan pemeriksaan tempat berupa sidang lapang.

Selain itu, majelis juga melakukan survei setiap rumah dari 15 rumah yang masuk dalam jalur pembangunan sutet PLN.

“Alhamdulillah majelis yang hadir juga lengkap, maka kami sangat mengapresiasi majelis hakim. Kami ingin melakukan sidang lapang karena hal ini menjadi sangat penting,” akunya.

Lanjut Roslan, dalil dalam gugatan ini menjadi hal yang sangat penting karena objek yang menjadi sengketa yakni pembangunan tower.

“Sangatlah tidak layak pembangunan tower ini karena masuk pada lokasi perumahan warga, dan ada 15 rumah warga yang masuk dalam jalur pembangunan tower tersebut,” tambahnya.

Dia berharap, majelis hakim bisa melihat dengan hati nurani berdasarkan fakta bahwa pembangunan objek tower ini tidaklah layak.

“Harapan warga sesuai dengan dalil gugatan, tower ini dipindahkan jika tidak dipindahkan harus ganti rugi, baik secara material maupun nonmaterial karena masuk pada lokasi perumahan warga,” tutupnya. (Ogn)