Beranda Maluku Utara Brigjen Edi Buka Bimtek Penggiat Anti Narkoba

Brigjen Edi Buka Bimtek Penggiat Anti Narkoba

540
0

TERNATE – Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Lingkungan Pendidikan di Provinsi Maluku Utara (Malut) dibuka oleh Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Edi Swasono, bertempat di Hotel Grand Dafam Bela Ternate selama 2 hari (17-18 Juli 2018).

Selain membuka kegiatan Kepala BNNP Malut juga menyampaikan materi Narkoba dalam Aspek Hukum dimana Kepala BNNP menjelaskan kelemahan aspek hukum penanganan kasus narkoba dimulai dari penangkapan, lemahnya pengawasan barang bukti dan terjadi negosiasi saat penangkapan dengan menghilangkan barang bukti.

Saat penyidikan dan asesment juga sering terjadi pengalihan status dari pengedar menjadi penyalahguna dan saat pengadilan adanya negosiasi putusan agar pengedar tidak terjerat hukuman namun jika dipenjara para pengedar juga masih bisa menjalankan bisnisnya, bahkan dengan mudah mengkonsumsi narkoba di penjara.

Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Edi Swasono kepada wartawan mengatakan karena UU Narkotika menganut sistem double track,

“Putusan rehabilitasi juga menjadi alternatif selain hukuman penjara, namun kelemahannya pelaksanaan rehabilitasi belum sesuai standar. Hal inilah yang menurut Kepala BNNP penegakan hukum permasalahan Narkoba belum optimal,” akunya.

Selain itu kata Edi dibahas juga tentang kejahatan Narkoba yang sudah masuk kejahatan cyber dimana para pengedar dan bandar memanfaatkan perangkat digital.

“Memanfaatkan media menciptakan celah pelaku mengedarkan Narkoba lebih mudah, murah dan tidak terdeteksi,” cetusnya.

Direktur Peran Serta Masyarakat BNN RI, Brigjen Pol. Drs Mohammad Jufri yang mengatakan strategi dan Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Pendidikan yang memberikan penguatan kepada para pengajar ini untuk mengetahui jenis, “Bahaya serta strategi pencegahan di lingkungan keluarga dan di lingkungan pendidikan, keberadaan para penggiat anti Narkoba di lingkungan pendidikan Sangat mendukung pelaksanaan Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang dukungan daerah dalam pencegahan, deteksi dini dan pendanaan,” akunya.

Sekedar diketahui kegiatan yang berlangsung dua hari ini juga diisi dengan pemaparan publik speaking dari praktisi komunikasi, pengembangan karakter dari psikolog, masalah rehabilitasi dari BNNP Malut dan bagaimana memotivasi lingkungan pendidikan dengan dinamika grup dari Widyaswara BPSDM Maluku Utara.

Di akhir kegiatan, 40 penggiat anti Narkoba yang merupakan perwakilan Kampus dan Sekolah SMP dan SMA di Provinsi Maluku Utara ini juga menyusun rencana Aksi Lingkungan Pendidikan dalam penyelarasan program P4GN yang diharapkan mereka memiliki pengetahuan dan kapasitas dalam menjalankan rencana aksi yang dibuat di lingkungan pendidikan masing-masing. (Ogn)