Beranda Advetorial 170 Satgas PPPA Kota Ternate dilantik Menteri

170 Satgas PPPA Kota Ternate dilantik Menteri

969
0

GN-Ternate,  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Yohana Susana Yembise, resmi melantik Satgas PPPA Kota Ternate di Gedung Duafa Center Ternate pada Kamis (09/03/2017).

Pelantikan 170 orang satuan tugas (Satgas) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,  oleh Menteri PPPA juga di saksikan  ketua Komisi DPR RI, Walikota  Ternate, Wakil Walikota Ternate bersama Forkompinda dan SKPD Kota Ternate.

Dalam sambutannya Yohana mengatakan, satgas ini merupakan salah satu program dari KP3A, untuk membantu menurunkan angka kekerasan terhadap dan anak, serta perdagangan manusia yang merupakan isu Nasional saat ini. sehingga itu seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia harus membentuk satgas masing-masing,  “nanti kami akan berikan pelatihan” ujarnya.

Yohana juga mengatakan, dengan adanya pengukuhan  satgas ini maka secara otomatis sebagai lembaga independen akan membantu pemerintah dalam rangka mensosialisasikan semua undang-undang, kebijakan dan regulasi yang melindungi perempuan dan anak di seluruh Indonsia, guna menunjang kerja-kerja para satgas ini. “Kami akan terus melakukan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) karena sudah ada di seluruh Provinsi dan Kabupaten, Kota,” lanjutnya.

Pihaknyalah yang akan mendampingi satgas ini, dengan topangan anggaran dana dekonsentrasi yang di tahun ini mengalami kenaikan, “Saat ini sudah ada 1.500 satgas di seluruh Indonesia, bila ditambah 170 yang baru di kukuhkan, termasuk di Halmahera Barat yang jumlah 350 orang, berarti kami sudah dapat tambahan lagi dalam membantu sosialisasi hingga ke desa-desa,” jelasnya.

Menteri PPPA di dampingi Ketua Komisi DPR RI dan Walikota Ternate menandatangani Berita Acara Pelantikan

Sementara itu, WaliKota Ternate, Burhan Abdurahman dalam sambutannya, mengatakan dengan adanya pengukuhan Satgas PPPA ini, agar bisa membantu Pemerintah Kota Ternate dalam rangka menangani persoalan terkait dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak,  “dapat diketahui, jika persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini, bukan hal yang biasa, tetapi  memerlukan penanganan yang serius,” Pungkasnya. (Rob)