MOROTAI – Dinas Pendustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Pulau Morotai, siap menindaklanjuti permintaan para sub agen dan pangkalan Minyak Tanah (Mita) di lima Kecamatan.
”Jadi terkait dengan permintaan sub agen dan para pangkalan Mita soal kenaikan harga Mita per liter Rp 5000 rupiah itu kami siap tindaklanjuti, tetapi harus menunggu Bupati balik dan kami lakukan pertemuan bersama dengan para sub agen dan pihak pangkalan Mita. Sehingga saat ini baik itu sub agen maupun pihak pangkalan itu masih bertahan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sekarang,” ungkap Kadisperindagkop dan UKM Pulau Morotai, Welhemus Sahuleka, kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (18/9).
Menurutnya, ”Alasan pihak pangkalan harus Mita dinaikan dengan harga Rp 5000 rupiah per liter itu lantaran Mita yang masuk di pangkalan hanya 1-2 ton. Sehingga hasil kesepakatan kami dengan pihak pangkalan itu Mita harus di naikan dengan harga itu. Namun, untuk saat ini belum bisa dinaikan karena masih menunggu Bupati balik dari luar daerah,” tuturnya.
Dirinya menegaskan, ”Jikalau dalam pertemuan dengan Bupati kemudian hasilnya harga Mita per liter dinaikan Rp 5000 rupiah, kemudian dari pihak pangkalan masih sengaja bermain atau kenaikan dengan harga yang sudah disepakati bersama. Maka kami langsung mencabut izin mereka,” tegasnya.
Dijelaskan, ”Soal permintaan harga Mita per liter Rp 5000 rupiah ini bukan hanya permintaan pangkalan yang ada di Kecamatan Morsel, tetapi ke empat pangkalan, yakni Kecamatan Morton, Morut, Morja dan Morselbar juga permintaan yang sama dengan harga Rp 5000 rupiah. Karena sebagaian besar masyarakat Morotai itu tidak ada yang komplain soal nantinya ada kenaikan harga Mita, karena menurut mereka walaupun harga Mita dinaikan tetapi harus minyak ini dia lancar terus,” terangnya. (Ical)