Beranda Hukrim Nelayan Asal Halmahera Timur Dibekuk Polairud Polda Malut

Nelayan Asal Halmahera Timur Dibekuk Polairud Polda Malut

1236
0
Cangkang penyu yang berhasil diamankan polisi.

TERNATE – Sepuluh (10) orang nelayan asal Kabupaten Halmahera Timur Provinisi Maluku Utara, ditangkap aparat Kepolisian Direktorat Polairud Polda Maluku Utara karena memburu dan menjual hewan yang dilindungi, yakni penyu, di perairan Safa, Tanjung Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah pada Jumat, 11 Oktober lalu.

Penangkapan sepuluh orang terduga pemburu dan penjual hewan dilindungi ini, setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Mereka kemudian ditangkap dan dibawa ke markas Direktorat Polairud Polda Maluku Utara untuk diproses.

Tidak hanya sepuluh (10) terduga pelaku yang diamankan, polisi juga mengamankan cangkang dan kepala penyu yang sudah mulai membusuk.

Selain itu, polisi juga menyita belasan alat tangkap, berupa enam buah senjata panah dan empat belas (14) tombak.

Direktur Polairud Polda Malut, AKBP Djarot Agung Riadi kepada sejumlah wartawan di markas Polair, lingkungan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, mengatakan, penyu yang diburu oleh para pelaku di perairan Tanjung Safa Pulau Gebe, Halmahera Tengah, sebanyak 19 ekor, satu diantaranya dinyatakan masih hidup dan sudah dilepaskan ke laut oleh Polairud di lokasi kejadian.

Sementara sebanyak delapan (8) ekor penyu langsung dibakar di lokasi karena telah membusuk. “Kita amankan 19 ekor penyu hasil buruan para pemburu, 18 diantaranya kami sudah musnahkan dengan cara membakar, karena sudah membusuk. Sisa sepuluhnya kami bawa ke sini, untuk barang bukti di persidangan nanti,” ungkap Jarod.

Jarod menambahkan, pelaku yang melakukan perburuan dan menjual hewan dilindungi ini untuk keperluan pembangunan rumah ibadah.

“Mereka memburu dan menjual penyu ini katanya untuk membangun rumah ibadah mereka,” tutur Jarod.

Sementara itu, polisi menjerat para terduga pelaku dengan pasal 40 ayat 2 junto, pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam dan pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang undang hukum pidana (KUHP) dengan hukuman pidana lima tahun penjara dan dikenakan denda sebesar 100 juta. (HI)