Beranda Maluku Utara BP2RD dan KPK Lakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pajak dan Retribusi Daerah 

BP2RD dan KPK Lakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pajak dan Retribusi Daerah 

900
0
Sosialisasi yang dilakukan BP2RD Kota Ternate dan KPK.

TERNATE – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan sosialisasi di aula Kantor Wali Kota Ternate, Selasa (29/10). Sosialisasi tersebut terkait peraturan perundang-undangan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Koordinator Wilayah 9 Deputi Pencegahan KPK, Budi Waluya saat ditemui menjelaskan tujuan dari sosialisasi tersebut yakni pendapatan daerah, dimana ada program optimalisir pendapatan daerah yang diinisiasi oleh KPK secara keseluruhan di Indonesia.

Budi menyampaikan khusus untuk Ternate, KPK memberikan pemahaman kepada wajib pajak dan termasuk pemerintah daerah. Agar nantinya pemerintah daerah lebih mandiri dalam hal keuangan. Pasalnya selama ini presentasinya masih sekitar di bawah 10 persen dari total penerimaan yang berasal dari penerimaan asli daerah dengan optimalisasi pendapatan daerah yang meningkatkan porsi dari pendapatan daerahnya, sehingga daerah lebih bisa mandiri lagi dalam hal keuangan.

Disamping itu juga, kaitan dengan KPK tentunya KPK akan melakukan pencegahan korupsi dengan mencegah korupsi dalam hal penerimaan optimalisasi atau pendapatannya bisa lebih meningkat, dengan adanya pemasangan alat rekap pajak yang bersifat online.

“Kami juga mendorong pemasangan alat yang namanya alat rekap pajak yang bersifat online, sehingga itu menutup peluang dari pada petugas pajak maupun wajib pajak untuk lakukan negosiasi atau melakukan penyimpangan,” terang Budi.

Budi mengatakan untuk waktu pemasangan nanti BP2RD yang tahu pasti, tapi sebagai langkah awal KPK memberikan pemahaman kepada wajib pajak dahulu.

“Ketika mereka pasang apa yang mereka akan lakukan ketika dipasang mereka sudah harus komitmen bahwa seluruh transaksi harus masuk ke alat itu, sehingga bisa terekam semuanya melalui online,” tuturnya.

Dirinya menambahkan bahwa KPK akan bekerja sama dengan pihak Bank Pembagunan Daerah (BPD) , pasalnya dengan BPD dari sisi lain untuk pemasangan nanti diharapkan tidak ada biaya keluar dari pemda maupun wajib pajak.

“Artinya ini bisa di kelola oleh BPD, dan BPD menyediakan alat, menyiapkan sistemnya tinggal mereka memanfaatkan saja,” tambahnya.

Masih kata Budi, “Sehingga KPK bisa mendorong dengan keras agar pemasangan ini di seluruh pemerintah daerah. Karena kalau untuk daerah lainnya sudah mulai dipasang sejak tahun 2018 dan bertahap, dan nanti Kota Ternate akan segera dipasang, sebab Kota Ternate merupakan kota yang potensial,” tandasnya. (NT)