MOROTAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, memastikan minggu depan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, akan diputuskan oleh Pengadilan (PN) Tobelo.
”Jadi kasus narkoba yang dilakukan oleh saudara berinisial FI ini, kami pastikan minggu depan sudah diputuskan oleh PN Tobelo,” ungkap Kasi Pidum Kejari Morotai, M. Dasim Bilo, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/10).
Dipastikannya minggu depan sudah ada putusan, lanjut Dasim, ”Karena minggu lalu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morotai sudah melakukan penuntutan dengan pidana penjara 3 tahun, dan pasal yang dikenakan kepada FI yaitu, pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Tentang Narkotika, karena saudara FI telah melakukan pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 mengkonsumsi diri sendiri,” jelasnya.
Ditambahkan, ”Kasus penyalahgunaan narkotika yang kami tangani di tahun 2019 ini sebanyak lima (5) kasus. Namun, dari lima kasus itu terdapat dua kasus sudah diputuskan oleh PN Tobelo, kemudian dua kasusnya lagi masih dalam tahap proses tuntutan, sedangkan yang satu kasus masih dalam proses penyidikan. Ke lima kasus narkoba yang kami tangani itu, empat kasus diserahkan oleh Polres Morotai, dan satu kasus diserahkan oleh BNNK setempat,” tuturnya.
Diketahui bahwa, Kasus narkoba yang dilakukan oleh FI, dari pihak BNNK melakukan penangkapan di desa Gotalamo Kecamatan Morsel pada tanggal 19 Juni 2019 lalu, dengan Barang Bukti (BB) sabu seberat 0,24 gram. (Ical)