Beranda Maluku Utara Wisata Pengawasan Bawaslu Tidore di Delapan Kecamatan

Wisata Pengawasan Bawaslu Tidore di Delapan Kecamatan

843
0
Anggota Bawaslu Tikep Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Iriyani Abd Kadir. (Foto: Istimewa)

TIDORE KEPULAUAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan melakukan wisata pengawasan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di 8 (delapan) Kecamatan.

Anggota Bawaslu Tikep Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Iriyani Abd. Kadir menyampaikan, wisata pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu di Kecamatan Tidore, Tidore Selatan, Tidore Utara, Tidore Timur, Oba Utara, Oba Tengah, Oba dan Kecamatan Oba Selatan merupakan langkah awal pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) di Tikep.

“Semua Staf Bawaslu diinstruksikan serentak turun di 8 Kecamatan selama 2 hari tanggal 29-30 Oktober 2019 untuk mendistribusikan surat himbauan terkait netralitas ASN dan Kepala Desa,” tutur Iriyani.

Lanjut Iriyani, Surat himbauan yang didistribusikan untuk ASN dan Kades didasari pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-undang 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, PP 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, Surat MENPAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas ASN, dan SE KASN Nomor B-2900/KASN/11/2017 tentang netralitas ASN dalam Pilkada tahun 2018.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu menghimbau kepada seluruh ASN dan Kades yang berada dilingkup Pemda Kota Tikep agar dapat memperhatikan dan menaati serta dapat menempatkan diri sesuai mandat undang-undang, tidak mengambil bagian dalam tim pemenangan apalagi melakukan penggiringan, mobilisasi massa menggunakan program dan fasilitas pemerintah. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” tegas Koordiv PHL Bawaslu Tidore. (Hms/SS)