Beranda Maluku Utara Perkuat Kinerja Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan Tidore di Tahun 2020 Berencana buat...

Perkuat Kinerja Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan Tidore di Tahun 2020 Berencana buat Diklat untuk Kepala Sekolah

1117
0
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo.

TIDORE KEPULAUAN – Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan merencanakan di tahun 2020 mengadakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) penguatan calon kepala sekolah, baik di tingkat TK, SD, dan SMP di Kota Tidore Kepulauan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo kepada wartawan media ini via telepon seluler, Senin (04/11).

“Jadi Insya Allah tahu kedepan kalau dana memungkinkan torang (kami) tetap menganggarkan bikin Diklat calon kepala sekolah. Untuk 2020 Diklat penguatan calon kepala sekolah,” kata Kadis.

Dikatakan juga, Diklat penguatan calon kepala sekolah ini dibuat guna mempersiapkan para kepala sekolah untuk ikut dalam Diklat calon kepala sekolah agar mendapatkan lisensi berupa Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) sesuai dengan amanat Permendikbud No 16 tahun 2018 yang juga diperkuat oleh surat edaran Kabid GTK nomor 19998/ 2018.

Olehnya itu, kata Kadis, kedepan pengangkatan kepala sekolah harus mereka yang sudah memiliki NUKS. Sementara untuk kepala sekolah di Tidore yang baru memiliki NUKS hanya berkisar 3 persen, sedangkan 97 persen belum memiliki NUKS.

“Kedepan kalau pengangkatan kepala sekolah lagi itu harus ada NUKS, nanti saya berkoordinasi dengan Direktorat PGTK sehingga dengan proses untuk Diklat calon kepala Sekolah itu seperti apa, bersama dengan LPMP sehingga dorang bisa dapat lisensi sebagai pengganti dari NUKS itu kepala Sekolah yang sudah ada. Jadi 2020 kita buat penguatan dulu,” jelas Kadis.

Kadis pun berharap dengan adanya regulasi yang baru terkait dengan kepala sekolah harus punya NUKS, maka mudah-mudahan bisa membuat kinerja kepala sekolah kedepan lebih baik lagi.

Selain itu, sebagai kepala dinas, dirinya bergerak sesuai dengan regulasi yang ada. “Semoga dengan regulasi yang ada ini memperkuat manajemen kepala sekolah kedepan, terkait dengan proses pembelajaran maupun pengelolaan sekolah secara keseluruhan,” pungkas Kadis. (SS)