Beranda Maluku Utara Terkait Larangan Vape, Bea Cukai siap Eksekusi

Terkait Larangan Vape, Bea Cukai siap Eksekusi

932
0
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate, Jims Oktavianus.

TERNATE – Terkait usulan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape yang mulai banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia.

Hal tersebut dilakukan lantaran bahan baku rokok elektrik dan vape diduga mengandung senyawa kimia yang berbahaya bagi tubuh seperti nikotin, propilenglikol, Perisa (Flavoring), logam, karbonil, serta tobacco specific nitrosamines (TSNAs), dan diethylene glycol (DEG).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate, Jims Oktavianus mengatakan, hal tersebut merupakan tindakan membatasi pada peredaran rokok elektrik dan vape dan lebih luasnya pada rokok. Jika berkaca pada aturan perundang-undangan pada pasal 2 nomor 39 tahun 2007 terkait barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karateristik, maka usulan BPOM tersebut masuk kategori benar.

“Karena sesuai undang-undang nomor 11 tahun 1995 diubah jadi UU 39 tahun 2007, itu ada kategori barang kena cukai (BKC) hasil Tembakau seperti rokok, cerutu, minuman yang mengandung etil alkohol dan olahan tembakau seperti vape,” jelasnya saat diwawancara, Rabu (13/11)

“Jadi sebenarnya ini bukan lebih ke pajaknya tapi kita menariknya dalam rangka membatasi konsumsi maupun peredarannya rokok maupun vape sebab ini juga sangat berkaitan dengan kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menyebutkan untuk pengenaan cukai sebenarnya agar taat aturan, namun jika BPOM atau insatansi kesehatan terkait mengusulkan pelarangan, pihaknya siap eksekusi.

“Kami ngukurnya makro, seperti rokok makronya terhadap kenaikan cukai rokok saja itu saat ini produksinya sekitar 345,02 miliar batang rokok per tahun,” terangnya.

Dia juga menyebutkan dengan kenaikan tarif cukai maka diprediksi estimasi penurunan produksi rokok sekitar 15 persen dengan jumlah 292,8 miliar batang rokok.

Baginya, Vape merupakan barang baru di industri tembakau, untuk itu ketika ingin menutup perusahan atau pabrik, maka ada banyak faktor yang harus dipikirkan imbas dari hal tersebut. Ditambah dengan harga tarif cukai pada vape yabg lebih tinggi dari rokok yakni 40 hingga 50 ribu rupiah per botol.

“Faktor penopanglah yang berpengaruh seperti pada pabrik rokok contohnya, dari sektor tersebut ada imbas yang berdampak seperti petani tembakau, petani cengkeh, pekerja dan pabrik itu sendiri,” tandasnya.(NT)