TERNATE – Kodim 1501/7Ternate berhasil mengamankan barang bukti minuman keras (Miras) disalah satu armada speed boat di pelabuhan Dufa Dufa pada Selasa (26/11/2019) sekitar pukul 19.30 WIT.
Barang bukti sebanyak 70 bungkus miras tersebut diisi dalam 2 (Dua) kardus coklat yang dititipkan melalui speed boat Sinar Mulia dari Jailolo menuju pelabuhan speed boat Dufa Dufa Ternate.
Berdasarkan laporan dari intel Kodim 1501/Ternate pada pukul 18.15 WIT, barang bukti tersebut langsung diamankan oleh Babinsa Kelurahan Akehuda dan Babinkamtibmas kemudian personel langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Ternate untuk melakukan pemusnahan.
Pada penangkapan tersebut, Salah satu warga Kelurahan Tafure RT 001/RW 01, FR (29) sekaligus tukang ojek juga ikut diamankan oleh personel Kodim 1501/Ternate untuk dimintai keterangan, pasalnya FR adalah penerima miras yang ada di speed boat tersebut.
Kasdim Kodim 1501/Ternate, Anton Patoni saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap satu oknum warga Tafure tersebut dengan barang bukti Miras 70 bungkus.
“Iya kami dapat info dari Intel kodim kemudian oleh Babinsa dan Babinkamtibmas langsung ke TKP mengamankan barang bukti tersebut dan langsung dimusnahkan,” tandasnya. (NT).