Beranda Maluku Utara BPJS Kesehatan Ternate, Sosialisasi Perpres Nomor 75 tahun 2019

BPJS Kesehatan Ternate, Sosialisasi Perpres Nomor 75 tahun 2019

719
0
Kepala Cabang BPJS kesehatan Ternate saat memaparkan materi sosialisasi.

TERNATE – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Ternate gelar media gathering bersama awak media dan BEM Universitas UMMU dan Unkhair kota Ternate. Kegiatan berlangsung, Rabu (11/12/2019) di salah satu kafe yang terletak di Ruko Jatiland Mall Ternate.

Dalam kesempatan tersebut, kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate Revien Virlandra menyampaikan bahwa saat ini BPJS Kesehatan telah melakukan penyesuaian iuran jaminan kesehatan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Revien mengatakan bahwa dalam penyesuaian iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan ketentuan lama pada pasal 29 perpres 82 tahun 2018 besaran iuran peserta PBI dan penduduk yang didaftarkan oleh pemda yakni Rp 23.000/jiwa/bulan, sedangkan pada ketentuan baru pada pasal 29 perpres 75 tahun 2019 bahwa Iuaran peserta PBI dan penduduk yang didaftarkan oleh pemda yakni Rp 42.000/jiwa/bulan yang berlaku mulai 1 Agustus 2019.

Lebih lanjut Revien mengatakan untuk iuran peserta penduduk yang didaftarkan oelh pemda mulai 1 Januari 2020 sebesar Rp 42.000/jiwa/bulan seluruhnya dianggarkan dan dibayarkan oleh pemda melalui APBD.

“Jadi saat ini kita pendekatannya ke Pemda dulu, karena ada rekan-rekan media biar informasinya lebih detail, karena kita juga masih nunggu info dari pusat sehingga apa yang diterbitkan bisa sejalan,” ucapnya.

Dia mengatakan seharusnya penyesuaian ini sudah harus dilakukan pada Desember 2019, karena hal tersebut sudah harus diterapkan pada 1 Januari 2020. Namun seiring waktu dirinya berharap segera bisa diterapkan dengan langkah awal pendekatan lewat Pemda. (NN)