Beranda Maluku Utara TAPD Siap Tanggung Jawab Pengurangan Biaya Perjalanan Dinas Anggota Dewan

TAPD Siap Tanggung Jawab Pengurangan Biaya Perjalanan Dinas Anggota Dewan

709
0
Suasana rapat. (Foto: Istimewa)

MOROTAI – Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) siap bertanggung jawab atas pemangkasan dan pengurangan biaya tiket pesawat perjalanan dinas 20 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pulau Morotai.

Hal tersebut berdasarkan desakan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai dan nantinya akan dilakukan pergeseran penambahan anggaran.

Persetujuan atau kesepakatan bersama antara TAPD dan lembaga DPRD Morotai ini dilakukan melalui rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (14/1/2020) kemarin. Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD sementara Rusminto Pawane, anggota DPRD, Ketua TAPD Morotai Muhammad M. Kharie, Sekretaris TAPD Abjan Sofyan, beserta anggotanya, Kepala BPPKAD Morotai M. Umar Ali, Asisten II Rina Ishak, dan Kabag Hukum Setda Morotai, Sulaiman Basri.

Salah satu anggota DPRD dari Fraksi Gerakan Amatan Nasional (GAN) Fadli Djaguna dalam rapat menyatakan, sesuai kesepakatan dalam pembahasan APBD yang dilaksanakan di tahun 2019 kemarin itu sifatnya sudah final, dan yang namanya pembahasan sampai ke tingkat paripurna itu sudah ada kesepakatan bersama sehingga DPA juga tidak akan berubah, Namun yang terjadi saat ini DPA yang diterima ini sudah berubah dan tidak seperti dengan pengesahan APBD 2020.

”Kalau memang ada pengurangan karena kesalahan sistem maka Bappeda segera menyurat kepada kami, sehingga kami bisa mengetahui, dan kalau seperti ini maka bisa dikatakan Bappeda tidak serius,” tandasnya.

Dirinya menegaskan, DPA itu tidak boleh dirubah sebelum SK di rubah. Karena pengesahan APBD Induk 2020 kemarin itu masih pakai SK yang lama, sehingga anggaran yang ada di DPA juga tidak boleh ada perubahan karena sudah disahkan melalui paripurna.

“Untuk itu, saya tegaskan sekali lagi kepada Kabag Hukum jangan sekali-kali membuat SK peluncuran yang baru, karena akan menimbulkan masalah yang lebih besar lagi,” tegasnya.

Sementara, Basri Rahagun mengungkapkan, Soal anggaran perjalanan dinas ini kan sudah di bahas dan disahkan kemarin bersama. ”Jadi pertanyaan adalah kenapa nilai yang sudah disahkan itu tidak bergeser ke DPA. Ini yang harus dijawab dan dijelaskan, siapa yang otak atik. Apakah TAPD atau Bappeda. Dan pejelasannya harus secara detail, sehingga tidak lagi tarik menarik soal pengurangan anggaran ini, dan siapa yang bertanggungjawab.

“Kalau kita melihat dikesepakatan awal dan sampai di tingkat pengesahan APBD Induk 2020 itu tidak ada masalah,” ungkapnya.

Sementara, Sekda Pulau Morotai, Muhammad M. Kharie, yang juga Ketua TAPD mengaku bahwa dirinya siap dan akan bertanggung jawab. Karena sebelumnya ini sudah dibahas menyangkut dengan rencana penyesuaian terkait dengan perjalanan dinas.

”Setelah pembahasan kemudian operator buat penyesuaian anggaran perjalanan terhadap ASN, dan ketika penyesuaian harga tiket dari 8 juta ke 7 juta di ASN, tidak tahu semuanya sudah berubah termasuk biaya perjalanan dinas anggota DPRD dan itu salahnya dia (Operator), dan dia tidak melapor ke kami dan tim anggaran, sehingga kita semua juga tidak tahu,” akunya.

Terpisah, Kepala BPPKAD Pulau Morotai, M. Umar Ali mengatakan, yang kami takutkan itu tim Banggar tidak menyetujui.

”Tapi dengan adanya kesepakatan dan persetujuan dari lembaga DPRD, maka kami (TAPD) akan melakukan pergeseran penambahan anggaran terkait dengan biaya tiket pesawat milik 20 anggota DPRD Morotai,” pungkasnya.

Dijelaskan, Pergeseran yang nantinya dilakukan oleh TAPD itu kami akan melihat kegiatan-kegiatan di sejumlah instansi yang tidak emergency, yakni di Keuangan, kemudian PU dan Bappeda. Itu yang nantinya kita lihat kegiatan mana yang tidak emergency akan di tarik dan di geser ke DPA milik lembaga DPRD.

”Jadi pergeseran ini tidak semua dinas, paling satu atau dua dinas yang kami lakukan pergeseran,” terangnya. (Ical/NN)